Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Nasib Tengku Zulkarnain & Andi Arief Setelah 2 Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditangkap

Bagaimana nasib Uztaz Tengku Zulkarnain dan Andi Arief setelah dua penyebar hoaks kontainer surat suara tercoblos ditangkap?

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
HANDOVER
Beda nasib Uztaz Tengku Zulkarnain dan Andi Arief setelah dua penyebar hoaks kontainer surat suara tercoblos ditangkap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain dipolisikan relawan Jokowi Mania (Jo-Man) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (04/01/2018), atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait cuitannya di Twitter soal kontainer surat suara tercoblos.

Beda dengan politisi Demokrat Andi Arief yang mengaku rumahnya didatangi polisi setelah memposting kabar kontainer berisi surat suara tercoblos melalui akun Twitter-nya @AndiArief.

Lantas bagaimana nasib Uztaz Tengku Zulkarnain dan Andi Arief setelah dua penyebar hoaks kontainer surat suara tercoblos ditangkap?

Pada Jumat (4/1), pihak kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Satu orang diamankan di Bogor dengan inisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.

“Saat ini sudah diamankan dua orang di Bogor sama di Balikpapan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Setelah kabar penangkapan itu, giliran Ustaz Tengku Zulkarnain dipolisikan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Tengku Zul dilaporkan relawan Jokowi Mania (Jo-Man) atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait cuitannya di Twitter soal 7 kontainer surat suara tercoblos. Laporan nomor LP/B/0019/I/2019/Bareskrim.

Tengku Zulkarnain dilaporkan relawan Jokowi Mania (Jo-Man) atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait cuitannya di Twitter soal 7 kontainer surat suara tercoblos. Laporan nomor LP/B/0019/I/2019/Bareskrim.
Tengku Zulkarnain dilaporkan relawan Jokowi Mania (Jo-Man) atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait cuitannya di Twitter soal 7 kontainer surat suara tercoblos. Laporan nomor LP/B/0019/I/2019/Bareskrim. (Tribun Lampung)

Adapun Tengku Zul dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1) (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945. Usai pelaporan, Ketua Jo-Man Immanuel Ebenezer mengatakan cuitan Tengku Zul adalah hoaks. Karena, kata dia, kemudian cuitan itu dihapus dari akun yang bersangkutan.

“Artinya ketahuan sekali itu berita hoax. Ini narasi mengerikan, ini berita terbohong di republik ini. Mereka mencoba mendeligitimasi pemilu yang akan berlangsung hari ini. Ini bahaya,” ujar Immanuel.

Baca: Gadis Indigo Ini Ketakutan Lihat Ramalan 2019 di Indonesia, Pileg & Pilpres Buat Merinding, Ada Apa?

Baca: Kejutan Bursa Transfer, Teco ke Bali United / Madura United, Rakic ke PSM, Persib, Persija, Arema?

Baca: 9 Fenomena Awan yang Bikin Ngeri hingga Takjub Sebelum Heboh Awan Tsunami di Makassar

Baca: Sosok Ali Kalora Bos Teroris Poso yang Mutilasi Warga Toraja Lalu Tembak Polisi di Parigi Moutong

Baca: Ramalan Shio 2019: Daftar Shio yang Beruntung dan Kurang Beruntung di Tahun Babi Tanah

Baca: Bukan di sscn.bkn.go.id, Berikut Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018, Teranyar MA, ESDM, Sulsel

Relawan Jo-Man juga menyerahkan barang bukti kepada polisi, yakni tangkapan layar cuitan Tengku Zul dalam akun Twitter @ustadtengkuzul. Cuitan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

"7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat suara permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau."

Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengutarakan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengutarakan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. (Kompas.com/Reza Jurnaliston)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengutarakan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Satu orang diamankan di Bogor dengan inisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS. “Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dedi menjelaskan, HY dan LS berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan hoaks itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved