Info Rekrutmen 2019 di Bulog, Ini Info Lengkap Pendaftarannya dan Syaratnya
Di awal tahun 2019 ini, Bulog membuka rekrutmen untuk lulusan SMK hingga S1.
TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi lowongan kerja 2019 datang dari Perusahaan Umum (Perum) Bulog, seperti dIkutip dari laman resminya, Jumat (4/1/2019).
Saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk menjaga ketahanan pangan nasional itu membuka lowongan kerja untuk lulusan SMK hingga S1.
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.
Baca: Stefano Cugurra Merapat ke Bali United: Ini Bocoran dari Pemain dan Penjelasan Yabes Tanuri
Baca: Polres Wajo Amankan 1 Sopir Petepete di Belakang Pasar Ulugalung, Ini Kejahatannya
Ruang lingkup bisnis perusahaan ini meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.
Bulog memiliki tanggung jawab untuk menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan.
Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog berubah menjadi BUMN.
Fungsi Bulog
Dikutip dari wikipedia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bulog menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;
Baca: Gol Reva Adi Utama ke Gawang Mitra Kukar Jadi Gol Terfavorit Liga 1 2018, Kalahkan Gol Ini?
Baca: Ciamik di 3 Laga Terakhir Liga 1, Kiper PSM Hilman Syah Dipanggil Timnas U-22! Lihat Video Aksinya!
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Kewenangan Bulog
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;