Jadwal dan 6 Syarat Pemberkasan CPNS 2018: Ini Jadwal Pengajuan NIP
Usai pengumuman hasil akhir (kelulusan) CPNS 2018, peserta yang sebelumnya daftar via sscn.bkn.go.id akan melalui tahapan pemberkasan
TRIBUN-TIMUR.COM-- Selamat bagi anda yang lulus integrasi SKD dan SKB CPNS 2018.
Para peserta CPNS 2018 pun harus akan melalui tahap pemberkasan.
Usai pengumuman hasil akhir (kelulusan) CPNS 2018, peserta yang sebelumnya daftar via Login sscn.bkn.go.id akan melalui tahapan pemberkasan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis syarat dan jadwal pemberkasan para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018.
Syarat pemberkasan dari BKN ini mempunyai sanksi berat bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018.
Langsung simak ulasan Tribunstyle di bawah ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Batas Waktu Pengumpulan Berkas
Selain itu, BKN juga telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.