Jadwal dan 6 Syarat Pemberkasan CPNS 2018: Ini Jadwal Pengajuan NIP
Usai pengumuman hasil akhir (kelulusan) CPNS 2018, peserta yang sebelumnya daftar via sscn.bkn.go.id akan melalui tahapan pemberkasan
"Saran mimin, tak perlu petisi2.
Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ?
Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2.
Kamu bak intan berlian bagi mereka.
Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," cuit akun BKN.
Nomor Induk Pegawai
Tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Tinggalkan Persija Jakarta, Renan Silva Resmi Gabung Borneo FC, Susul Asri Akbar
Baca: Syahbuddin, Caleg Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi di Selayar