Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Editor: Sakinah Sudin
TribunStyle.com
UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi para Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.

Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS.

Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenpanRB membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K.

Resmi! Ini Daftar 12 Pemain yang Dilepas PSM Makassar, Lihat Juga 16 Pemain yang Dapat Kontrak Baru

LAGI VIRAL Detik-detik Sheila on 7 Dipaksa Turun Panggung oleh Polisi, Ternyata Gegara Hal Ini

Keterangan Resmi, Ini Kronologi Lengkap dan Motif Serda Jhoni Risdianto Tembak Mati Letkol Dono

VIDEO Detik-detik Ariel Noah Gugup saat Bertemu Wanita Muda, Maia Estianty & Judika Ikut Menjodohkan

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS 2018, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan. 

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Suasana seleksi CPNS 2018 untuk Kemenag RI
Suasana seleksi CPNS 2018 untuk Kemenag RI (Tribunnews.com)

Resmi! Ini Daftar 12 Pemain yang Dilepas PSM Makassar, Lihat Juga 16 Pemain yang Dapat Kontrak Baru

LAGI VIRAL Detik-detik Sheila on 7 Dipaksa Turun Panggung oleh Polisi, Ternyata Gegara Hal Ini

Keterangan Resmi, Ini Kronologi Lengkap dan Motif Serda Jhoni Risdianto Tembak Mati Letkol Dono

VIDEO Detik-detik Ariel Noah Gugup saat Bertemu Wanita Muda, Maia Estianty & Judika Ikut Menjodohkan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved