Layanan e-KTP Disdukcapil Bulukumba Tetap Buka di Hari Libur
Deadline atau batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektonik e-KTP , tersisa tiga hari hari lagi
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Deadline atau batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektonik e-KTP , tersisa tiga hari hari lagi, Sabtu (29/12/2018).
Batas perekaman kartu identitas wajib Warga Negara Indonesia (WNI) bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas itu, bakal berakhir di penghujung tahun ini, 31 Desember 2018.
Untuk merampungkan perekaman dan memenuhi target 100 persen, Disdukcapil Bulukumba tetap melakukan pelayanan meski di hari libur.
Baca: 5 Insiden Sebelum Selfi Juara DA Asia 4, Pingsan di Panggung hingga Protes Pendukung Lawannya
Baca: Cantiknya Nasywa & Radjani Putri Desy Ratnasari & Alya Rohali, Contoh Abadi Persahabatan
Baca: BREAKING NEWS: Kabur 32 Hari, Terdakwa Kasus Narkoba Bone Berhasil Ditangkap
Baca: Waspada Gelombang Laut di Selayar
Baca: BMKG: Bulukumba Berpotensi Hujan Lokal Siang Ini
Baca: Awal Chairuddin Ajudan Wapres JK Promosi Jadi Jenderal, Berikut Karier & Kehebatannya
Baca: 3 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Kabar Buruk Pemerintahan Jokowi Jelang 2019
Baca: Kenalkan, Awal Chairuddin Jenderal Baru dari Makassar, Akpol 1994
Baca: TERBARU Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS
Baca: Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Diblokir Awal 2019, Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri
"Kami tetap membuka pelayanan Sabtu Minggu. Baik bagi siswa, mahasiswa maupun masyarakat umum lainnya," ujar Kadis Dukcapil bulukumba, Andi Mulyati Nur.
Beberapa waktu lalu, Disdukcapil Bulukumba juga telah melakukan jemput bola ke kawasan Adat Kajang, di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, sekitar 30 kilometer tenggara pusat kota Bulukumba.
Pasalnya, dari total 2000-an wajib KTP yang tersebar di seluruh kecamatan di Bulukumba dan belum melakukan perekaman, termasuk 200 diantaranya merupakan warga adat.
Andi Mulyati mengaku, meski target perekaman telah mencapi 99 persen, namun pihaknya akan terus menggenjot hingga batas waktu berakhir.
"Kami kembali menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Bulukumba yang genap berusia 17 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman di kantor Disdukcapil," pinta Andi Mulyati Nur.
Sekadar diketahui, jumlah wajib KTP di kabupaten yang berjuluk Butta Panrita Lopi itu, mencapai 323.233 jiwa.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Cara Unduh dan Keunggulan SMK Online Bagi Personel Polres Maros
Baca: Dian Permana Poetra Ungkap Penyesalan Semasa Hidup Sebelum Kematiannya: Soal Gaya Hidup
Baca: Diungkap Saudara Kembar, Ini Kondisi Ifan Seventeen Usai Ditinggal Dylan Sahara & Personel Seventeen
Baca: UPDATE BKN Segera Umumkan Nama Peserta Lolos CPNS 2018, Pantau Link Sscn.bkn.go.id, Semoga Lolos!
Baca: 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Angkat Bicara
Baca: Kementan Pacu Purwakarta Tingkatkan Mutu dan Ekspor Benih Hortikultura