Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Layanan e-KTP Disdukcapil Bulukumba Tetap Buka di Hari Libur

Deadline atau batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektonik e-KTP , tersisa tiga hari hari lagi

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Suasana kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, Kamis (3/5/2018). Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mengalami peningkatan pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2018, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Deadline atau batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektonik e-KTP , tersisa tiga hari hari lagi, Sabtu (29/12/2018).

Batas perekaman kartu identitas wajib Warga Negara Indonesia (WNI) bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas itu, bakal berakhir di penghujung tahun ini, 31 Desember 2018.

 Untuk merampungkan perekaman dan memenuhi target 100 persen, Disdukcapil Bulukumba tetap melakukan pelayanan meski di hari libur.

Baca: 5 Insiden Sebelum Selfi Juara DA Asia 4, Pingsan di Panggung hingga Protes Pendukung Lawannya

Baca: Cantiknya Nasywa & Radjani Putri Desy Ratnasari & Alya Rohali, Contoh Abadi Persahabatan

Baca: BREAKING NEWS: Kabur 32 Hari, Terdakwa Kasus Narkoba Bone Berhasil Ditangkap

Baca: Waspada Gelombang Laut di Selayar

Baca: BMKG: Bulukumba Berpotensi Hujan Lokal Siang Ini

Baca: Awal Chairuddin Ajudan Wapres JK Promosi Jadi Jenderal, Berikut Karier & Kehebatannya

Baca: 3 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Kabar Buruk Pemerintahan Jokowi Jelang 2019

Baca: Kenalkan, Awal Chairuddin Jenderal Baru dari Makassar, Akpol 1994

Baca: TERBARU Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS

Baca: Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Diblokir Awal 2019, Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri

 "Kami tetap membuka pelayanan Sabtu Minggu. Baik bagi siswa, mahasiswa maupun masyarakat umum lainnya," ujar Kadis Dukcapil bulukumba, Andi Mulyati Nur.

Beberapa waktu lalu, Disdukcapil Bulukumba juga telah melakukan jemput bola ke kawasan Adat Kajang, di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, sekitar 30 kilometer tenggara pusat kota Bulukumba.

Pasalnya, dari total 2000-an wajib KTP yang tersebar di seluruh kecamatan di Bulukumba dan belum melakukan perekaman, termasuk 200 diantaranya merupakan warga adat.

Andi Mulyati mengaku, meski target perekaman telah mencapi 99 persen, namun pihaknya akan terus menggenjot hingga batas waktu berakhir. 

"Kami kembali menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Bulukumba yang genap berusia 17 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman di kantor Disdukcapil," pinta Andi Mulyati Nur. 

Sekadar diketahui, jumlah wajib KTP di kabupaten yang berjuluk Butta Panrita Lopi itu, mencapai 323.233 jiwa. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

 

Baca: Cara Unduh dan Keunggulan SMK Online Bagi Personel Polres Maros

Baca: Dian Permana Poetra Ungkap Penyesalan Semasa Hidup Sebelum Kematiannya: Soal Gaya Hidup

Baca: Hotman Paris Mengaku Kalah Ungkap Gaya Mewah Syahrini di Amerika, Jet Pribadi Hingga Hotel

Baca: Diungkap Saudara Kembar, Ini Kondisi Ifan Seventeen Usai Ditinggal Dylan Sahara & Personel Seventeen

Baca: UPDATE BKN Segera Umumkan Nama Peserta Lolos CPNS 2018, Pantau Link Sscn.bkn.go.id, Semoga Lolos!

Baca: 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Angkat Bicara

Baca: Kementan Pacu Purwakarta Tingkatkan Mutu dan Ekspor Benih Hortikultura

Baca: Bupati Adnan Lantik 31 Kepala Desa di Gowa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved