Ini Aturan Perpes 82 BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tana Toraja merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018
Penulis: Risnawati M | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tana Toraja merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di Kantor Cabang Tana Toraja, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (19/12/2018) sore.
Baca: Belawa Wajo Bakal Diguyur Hujan Hari Ini, Bagaimana Kecamatan Lain ?
Baca: Bulukumba-Bantaeng Diprediksi Berawan Sepanjang Hari
Baca: Suhu di Jeneponto Cukup Sejuk Hari Ini, Selamat Beraktivitas!
Baca: UIT Akan Beri Santunan Mahasiswanya yang Tewas Dimassa di Gowa
Baca: Pilrek Unsulbar Ditunda, Muhammad Abdy: Ini Diluar Dugaan
Baca: Berapa Ronde? Jawaban Artis Inneke Koesherawati Saat Ditanya Hakim Soal Bilik Asmara Lapas
Baca: Ada Apa? Perusahaan Sandiaga Uno Dibeli Luhut Binsar Panjaitan Jenderal Loyalis Jokowi
Baca: Berpeluang Starter Lawan Persiter, Hilmansyah: Tergantung Pelatih!
Baca: Disebut Godfather Mafia Sepak Bola Indonesia, Andi Darussalam Siap Buka-bukaan Pengaturan Skor
Baca: Buta Kekuatan Persiter, Pelatih PSM Dapat ‘Bocoran’ dari Zulham Zamrun
BPJSKes terbitkan regulasi turunan Perpres 82/2018 yang mengatur tentang administrasi serta status kepesertaan, iuran, denda, tunggakan, dan pendaftaran bayi baru lahir.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tana Toraja, dr Rudy Widjajadi menuturkan, Perpres 82 sebagai penyempurnaan payung hukum JKN-KIS tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Termasuk beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti pendaftaran bayi baru lahir.
"Perpres juga menegaskan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJSKes paling lama 28 hari sejak dilahirkan dan mulai berlaku sejak Perpres diundangkan bulan September 2018," ucap dr Rudy, Kamis (20/12/2018).
Rudy menjelaskan, bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku jika sudah didaftarkan dan dibayar iurannya.
Namun, jika bayi yang dilahirkan bukan peserta JKN-KIS maka, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya perlu 14 hari kalender dan setelah melewati rentan waktu, iurannya baru bisa dibayarkan.
Selain itu banyak yang diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 yang sangat penting diketahui masyarakat, maka itu BPJSKes Cabang Tana Toraja akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah konfersensi pers.
Baca: Ke Selayar dan Pusing Cari Ole-ole? Cobain Terasi Tideruana
Baca: Vigit Valuyo - Begini Cara Mafia Atur Skor Sepakbola Indonesia, Apa Reaksi PSSI?
Baca: Kapolres Gowa Tegaskan Polisi Siap Jamin Keselamatan Komisioner
Baca: Sabhara Polres Sidrap Patroli ke Dusun Pabbaresseng Malam-malam
Baca: Grand Max Vs Mio, Pegawai RSUD I Lagaligo Luwu Timur Tewas
"Nantinya kami juga akan sosialisasi Perpres ini kepada masyarakat karena banyak yang perlu diketahui oleh warga, pihak BPJSKes Tana Toraja akan mendatangi Kecamatan yang ada di Toraja Utara dan Tana Toraja," ungkap Rudy.
Selain itu, juga mengunjungi Kantor-kantor atau melalui siaran radio agar masyarakat secepatnya mengetahui pasti pentingnya aturan BPJSKes setelah adanya Perpres 82 tahun 2018. (*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com