Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Suasana Sidang Tertutup Atas Kasus Pembakaran Rumah di Jl Tinumbu, Keluarga Korban Protes

Pantauan Tribun sidang ini diwarnai protes keluarga korban. Mereka kecewa karena proses persidangan digelar secara tertutup.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan pembakaran rumah yang menewaskan enam warga di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo digelar Selasa (18/12/2018) petang.

Dalam persidangan mendudukkan dua terdakwa Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang tersebut dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan da hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.

Baca: Sidang Kesaksian Pacar Korban Kasus Pembakaran Rumah Tertutup untuk Umum, Ada Apa?

Baca: Dituntut 10 Tahun, Pengedar Narkoba Ini Menangis di Hadapan Majelis Hakim Saat Bacakan Pembelaan

Pantauan Tribun sidang ini diwarnai protes keluarga korban. Mereka kecewa karena proses persidangan digelar secara tertutup.

Tidak ada satupun pengunjung yang diperbolehkan masuk kecuali bapak dan ibu salah satu dari korban pembakaran.

Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang tertutup untuk umum lantaran saksi yang dihadirkan merupakan anak dibawa umur.

Para keluarga korban baru berhenti menyampaikan protes setelah Jaksa Penuntut Umum membrrikan penjelasan kepada mereka.

Sekedar diketahui; kedua terdakwa ini melakukan pembakaran rumah menewaskan enam orang warga.

Keenam korban itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz. (*)

SIMAK VIDEONYA DI SINI

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved