Dituntut 10 Tahun, Pengedar Narkoba Ini Menangis di Hadapan Majelis Hakim Saat Bacakan Pembelaan
Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Isak tangis terdakwa Junaidi terdengar beberapa kali saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/12/2018).
Junaidi membacakaan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Makassar.
Ia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh JPU karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang no.23 tahun 1999.
Baca: Mutasi Pejabat, Dollah Mando Angkat Anaknya Jadi Kabid Pendapatan BPKD Sidrap
Baca: Wagub Sulsel Andi Sudirman Bersama Kapolda Irjen Umar Bahas Keamanan Natal di Harper Makassar
Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I seberat ± 48,6475 gram.
Tuntutan itu dijeratkan tidak hanya kepada terdakwa, tetapi dua rekanya yang turut menjadi terdakwa yakni Zakaria dan Robi.
Sekedar diketahui ketika terdakwa diamankan Polisi pada beberapa bulan lalu. Polisi menangkap terdakwa berserta sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 48,6475 gram yang mengandung metamfetamina dan metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (San)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: