Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kesaksian Pacar Korban Kasus Pembakaran Rumah Tertutup untuk Umum, Ada Apa?

Untuk sidang kesaksian AV (pacar korban Fahri) tertutup untuk umum. Kecuali bagi orangtua korban.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/hasan basri
Keluarga Korban perlihatkan foto para korban pembakaran di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/12/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo; Makassar masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Dua terdakwa Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) kembali didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar; Selasa (18/12/2018).

Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi . Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Slamet Widodo (tetangga korban), Ansar (penjual bensin)dan AV (pacar korban).

Baca: Dituntut 10 Tahun, Pengedar Narkoba Ini Menangis di Hadapan Majelis Hakim Saat Bacakan Pembelaan

Baca: Mutasi Pejabat, Dollah Mando Angkat Anaknya Jadi Kabid Pendapatan BPKD Sidrap

Hanya dalam persidangan yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan da hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh; berbeda dengan biasanya.

Untuk sidang kesaksian AV (pacar korban Fahri) tertutup untuk umum. Kecuali bagi orangtua korban.

"Sidang ditutup karena masih anak dibawa umur," ujar JPU Wicaksono di hadapan keluarga korban.

Sidang baru terbuka untuk umum, setelah mengambil ketrrangan untuk dua saksi Slamet dan Ansar.

Sekedar diketahui; kedua terdakwa ini melakukan pembakaran rumah menewaskan enam orang warga beberapa bulan lalu.

Keenam korban itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Motif Utang Narkoba

Kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba bernilai jutaan rupiah.

Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang sebelumnya meninggal karena diduga bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.

Baca: Pemilih Milenial di Kabupaten Bantaeng, Jumlahnya Capai Lebih dari 70 Ribu

Baca: Wagub Sulsel Andi Sudirman Bersama Kapolda Irjen Umar Bahas Keamanan Natal di Harper Makassar

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.

Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya. Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan dua terdakwa untuk menagih.

Dari kejadian terjadilah pembakaran rumah yang menewaskan enam orang yang merupakan satu keluarga ketika hendak tertidur lelap. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved