Curi HP Buat Beli Miras, Warga Luwu Berakhir di Polisi
Polres Palopo meringkus AR (31) di Dusun Pakkalolo, Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kota Palopo, Senin (17/12/2018) malam.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus AR (31) di Dusun Pakkalolo, Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kota Palopo, Senin (17/12/2018) malam.
Warga Bukit Harapan, Luwu itu diringkus lantaran telah mencuri handphone dibeberapa Rumah Kos yang ada di Kota Palopo.
Salah satu korbannya adalah Rahman di Jl Andi Kambo, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Saat itu Rahman dalam keadaan tertidur lelap. Tiba-tiba pada dini hari pelaku masuk ke kos dan mencuri handphone Vivo miliknya.
Baca: Libur Kompetisi, Pelatih Kiper PSM Jadi Juri Kontes Pohon Natal di Sekolah YTPPUP
Baca: VIDEO: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Ayam Potong di Pasar Sentral Bulukumba Melonjak
Baca: Harga Telur Ayam Belum Stabil di Soppeng, Kini Capai Rp 45 Ribu per Rak
Baca: Disperindag Gandeng Polres Selayar Lakukan Operasi Pasar
Baca: 10 Satker Penerima DIPA Terbesar di Provinsi Sulbar Tahun 2019
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan LPB/411/XII/SPKT.
Pelaku diketahui identitasnya melalui beberapa saksi yang telah diperiksa.
"Setelah kita tahu keberadaannya barulah tim datang untuk menangkap pelaku ini," katanya, Selasa (18/12/2018).
Saat dikonfirmasi TribunPalopo.Com, pelaku mengaku melakukan pencurian handphone untuk membeli minuman keras (miras).
Dalam melakukan aksinya itu dirinya tidak sendirian, melainkan ditemani oleh AC yang saat ini masih dalam status buron.
Baca: Video: Satyalancana Karya Satya Buat ASN Bapenda
Baca: Mabuk Obat Batuk Jadi Tren Remaja Malili, Ini Kata Kadis Kesehatan Luwu Timur
Baca: Muslim Uighur di Xinjiang Tak Pernah Bebas Berislam
Baca: VIDEO: Harga Wortel dan Bawang Merah Naik di Pasar Karisa Jeneponto
Baca: Manajemen Olympic Group Makan malam Bersama Distributor
Baca: Ini jadwal Maulid Lompoa Turatea di Jeneponto
Baca: BREAKING NEWS: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Mamuju
Baca: Jelang Tahun Baru 2019, Harga Wortel dan Bawang Merah Naik di Pasar Karisa Jeneponto
Baca: Bupati Seto Gadhista Asapa Resmikan BI Corner Perpustakaan Sinjai
Baca: Satu Patung Pieta Tiba di Soppeng
"Pelaku terancaman hukuman 5 tahun pasala 363," katanya AKP Ardy Yusuf.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com