Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: BPOM Sulsel Temukan 335 Item Obat Herbal Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan obat herbal berbahaya yang beredar di pasaran.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Plh Kepala BPOM Sulsel, Dra Erni Arnida ditemui di ruangannya, Senin (17/12/2018) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan obat herbal berbahaya yang beredar di pasaran.

Dalam rilis itu, ada 48 item produk Herbal berbahaya lantaran dianggap mengandung bahan kimia obat (BKO).

Bagaimana dengan Provinsi Sulsel?

Plh Kepala BPOM Sulsel, Dra Erni Arnida, mengungkapkan, 48 item obat Herbal atau tradisional yang dirilis BPOM dalam Public Warning itu, tidak terdapat di Provinsi Sulsel.

Baca: Pemain Asing Jebolan Eropa Beri Kode, Siapa Dapat Kontraknya? Persija, Persib, PSM Atau Persebaya?

Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Manchester United dan Klasemen Lengkap Liga Inggris

Baca: Lihat Wajah Bella Saphira Tanpa Makeup Akui Tak Bisa Menawan, Netizen Langsung Ramai

Baca: Terungkap! 6 Fakta Perusakan Baliho Partai Demokrat, 1 Pelaku Ditangkap hingga Reaksi SBY dan AHY

Baca: Ini 4 Langkah Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirimnya, Bisa Jawab Rasa Penasaranmu

Baca: Pemain Asing Jebolan Eropa Beri Kode, Siapa Dapat Kontraknya? Persija, Persib, PSM Atau Persebaya?

Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Manchester United dan Klasemen Lengkap Liga Inggris

Baca: Lihat Wajah Bella Saphira Tanpa Makeup Akui Tak Bisa Menawan, Netizen Langsung Ramai

Baca: Terungkap! 6 Fakta Perusakan Baliho Partai Demokrat, 1 Pelaku Ditangkap hingga Reaksi SBY dan AHY

Baca: Ini 4 Langkah Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirimnya, Bisa Jawab Rasa Penasaranmu

"Dari public warning yang dikeluarkan tanggal 14 November 2018 yang dikeluarkan BPOM produk (herbal) yang tidak memenuhi syarat. 48 produk ini tidak ada ditemukan di Makassar selama 2018 ini hasil pengawasan kita dari kabupaten dan kota," kata Erni Arnida, ditemui di ruangannya, Senin (17/12/2018) pagi.

Namun, dari hasil pengawasannya selama Januari hingga Desember tahun ini, pihaknya mengaku menemukan 335 item obat tradisional yang tidak memenuhi syarat.

"Total yang kita temukan ada 335 item obat tradisonal (obat herbal) yang tidak memenuhi syarat. Terdiri dari 300 item TIE (Tanpa Ijin Edar) tidak terdaftar di check produk Badan POM karena registrasi sudah berakhir dan belum diperpanjang," kata Erni.

Selain karena izin edar yang masa berlakunya habis, dari 335 item obat tradisional yang ditemukan, juga terdapat lima item obat tradsional yang ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

"TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan Penandaan) ada 14 item, mengandung BKO (Bahan Kimia Obat ) lima item, kadaluarsa 15 item dan rusak ada satu item," ujarnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya memgaku telah berkordinasi ke produsen obat tradsional yang izin edarnya habis agar segera memperpanjang izin edarnya kembali.

"Dari total 300 item obat tradisional yang tampa izin edar (TIE), hanya sekitar dua persen yang ditemukan tidak memenuhi izin edar, selebihnya hanya perlu memperpanjang masa izin edarnya, karena masa izin edar itu berlaku lima tahun," ungkap Erni.

Obat yang tidak memiliki izin edar menurut Erni dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

"Kalau masa TIEnya habis dan tidak diperpanjang atau tidak sama sekali memenuhi izin edar, kami tidak menjamin keamanan produk, karena tidak melalui pemeriksaan," tegas Erni.

Sementara, untuk item obat tradisional yang ditemukan mengandung bahan kimia obat, kadalwarsa, rusak dan tidak memenuhi syarat penandaan, pihaknya mengaku telah mengamankan produk yang masuk kategori itu dan telah memusnahkannya.

Baca: Driver Ojol Beli Mini Cooper Rp 12 Ribu di Bukalapak, Ternyata Segini Harga Asli Mobil Mewah Itu

Baca: Perjuangan Arini Subianto Jadi Orang Terkaya di Indonesia dan Suami Tewas Kecelakaan Tragis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved