Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Oknum yang Halangi Instalasi Peternakan Sapi Unggul di Beroangin, Ini Kata Wakapolres Polman

"Merintangi proyek pemerintah itu pelanggaran hukum," tegas Kompol Hardi.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Arif Fuddin Usman
tribunpolman/edyatma jawi
Wakapolres Polman Kompol Hardi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUNPOLMAN.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) akan menindak oknum yang mencoba menghalangi program instalasi peternakan sapi unggul di Desa Beroangin Kecamatan Mapilli, Polman.

Demikian ditegaskan Wakapolres Polman Kompol Hardi pada Tribun Timur, Kamis (13/12/2018). Ia menegaskan, menghalangi proyek pemerintah merupakan tindakan melawan hukum.

"Merintangi proyek pemerintah itu pelanggaran hukum," tegas Kompol Hardi.

Baca: Kedatangan Abdillah Natsir di Masamba, Luwu Utara, Disambut Tepuk Tangan Ribuan Orang

Baca: Inilah 2 Kasus Penyimpangan Dosen IAIN Parepare ke Mahasiswa, Mulai Menghina hingga Menampar

Polres Polman, telah memediasi permasalahan penolakan instalasi peternakan sapi unggu di Beroangin. Padi tadi, sejumlah pihak yang mengklaim lahan dan menolak proyek tersebut telah dihadirkan di Mapolres Polmam.

Kesepakatannya, proyek harus tetap jalan. Selanjutnya Polisi akan memediasi oknum yang mengaku pemilik lahan dan memiliki bukti kepemilikan untuk dipertemukan dengan Pemprov Sulbar.

"Mulai besok Jumat, tetap jalan. Tidak ada perintangan sesuai kesepakatan tadi," jelasnya.

Kata Kompol Hardi, menghalangi proyek pemerintah itu melanggar pasal 218 dan 216 KUHP.

Bisa pula dijerat pasal 160 KUHP yakni upaya penghasutan.

"Untuk pasal 160 itu pasal provokasi, yaitu menghasut orang untuk merintangi," katanya.

Jika proyek tersebut tetap dihalangi, Polisi akan menindak tegas pelakunya.

"Kalau ada yang merintangi, kami akan lakukan tindakan hukum, pemeriksaan," tegasnya.(*)
Area lampiran

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved