Hari Anti Korupsi, Kejari Maros Bagi-bagi Stiker dan Pin ke Pengendara
ejaksaan Negeri Maros bagi-bagi stiker dan pin Anti Korupsi di traffic Light jalan Jenderal Sudirman-Lanto Dg Passewang
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri Maros bagi-bagi stiker dan pin Anti Korupsi di traffic Light jalan Jenderal Sudirman-Lanto Dg Passewang, Kecamatan Turikale, Senin (10/12/2018).
Bagi-bagi stiker dan pin tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun besama Kasipidsus, Muh Fahrizal dan Kasi Intel Kejari, Muh Adib.
Baca: Sandiaga Uno Bakal Kunjungi Soppeng
Baca: Thorig Husler Tegaskan Penindakan Korupsi Perlu Ditingkatkan di Luwu Timur
Baca: Avanza yang Terjun di Sungai Pute Maros Berhasil Dievakuasi
Baca: Daus Mini Nikah Lagi, Beginilah Kerjaan Baru Mantan Istri, 4 Foto-fotonya
"Selain upacara, kami juga memperingati hari anti korupsi dengan bagi-bagi stiker dan pin kepada pengendara. Stiker dan pin tersebut, berisi ajakan untuk tidak korupsi," kata Kasi Intel, Muh Adib.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 150 lembar stiker dan pin, habis dibagi kepada pengendara.
Hanya saja, beberapa kendaraan pelat merah milik Pemkab Maros, tidak berhenti saat lampu merah menayala. Padahal Kejari hanya memberikannya stiker.
Meski ada mobil pelat merah, namun sopirnya ogah membuka kaca jendela. Padahal jaksa telah mendekat dan mengetuk pintu.
"Bagi-bagi stiker ini, merupakan agenda tahunan Kejari. Kami ingin, semua pihak dapat mengingat, mengenai dampak korupsi," katanya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: