Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Anti Korupsi, Kejari Maros Bagi-bagi Stiker dan Pin ke Pengendara

ejaksaan Negeri Maros bagi-bagi stiker dan pin Anti Korupsi di traffic Light jalan Jenderal Sudirman-Lanto Dg Passewang

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri Maros bagi-bagi stiker dan pin Anti Korupsi di traffic Light jalan Jenderal Sudirman-Lanto Dg Passewang, Kecamatan Turikale, Senin (10/12/2018).

Bagi-bagi stiker dan pin tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun besama Kasipidsus, Muh Fahrizal dan Kasi Intel Kejari, Muh Adib.

Baca: Sandiaga Uno Bakal Kunjungi Soppeng

Baca: Thorig Husler Tegaskan Penindakan Korupsi Perlu Ditingkatkan di Luwu Timur

Baca: Avanza yang Terjun di Sungai Pute Maros Berhasil Dievakuasi

Baca: Daus Mini Nikah Lagi, Beginilah Kerjaan Baru Mantan Istri, 4 Foto-fotonya

"Selain upacara, kami juga memperingati hari anti korupsi dengan bagi-bagi stiker dan pin kepada pengendara. Stiker dan pin tersebut, berisi ajakan untuk tidak korupsi," kata Kasi Intel, Muh Adib.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 150 lembar stiker dan pin, habis dibagi kepada pengendara.

Hanya saja, beberapa kendaraan pelat merah milik Pemkab Maros, tidak berhenti saat lampu merah menayala. Padahal Kejari hanya memberikannya stiker.

Meski ada mobil pelat merah, namun sopirnya ogah membuka kaca jendela. Padahal jaksa telah mendekat dan mengetuk pintu.

"Bagi-bagi stiker ini, merupakan agenda tahunan Kejari. Kami ingin, semua pihak dapat mengingat, mengenai dampak korupsi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved