30 Dos Miras Jenis Star Bendi Diamankan Satlantas Polres Jeneponto
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Jeneponto mengamankan 30 dos minuman keras tanpa dokumen di Jl. Pahlawan, kelurahan Empoang, kecamatan Binamu,
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Jeneponto mengamankan 30 dos minuman keras tanpa dokumen di Jl. Pahlawan, kelurahan Empoang, kecamatan Binamu.
Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Andi Ali Imran, mengatakan minuman keras dari berbagai jenis merk itu diamankan dari mini bus penumpang trayek Makassar Selayar.
Baca: Skor, Live Streaming Ochannel PSM Makassar Vs PSMS Medan di Vidio.com, Tak Ada di Indosiar
Baca: LPMD UMI Latih Keterampilan Public Speaking Puluhan Pelajar SMAN 4 Pangkep
"polisi mengamankan minuman keras sebanyak 30 dos, 20 dos merk bir dan Star Bendi 10 dos," katanya, Minggu (9/12/2018).
Saat ini minuman keras tersebut sudah diamankan di mako Polres Jeneponto sementara mobil Bus yang bawa minuman keras tersebut masih diperiksa
Baca: Jeneponto Berawan, Siang Hingga Malam
Baca: Enam Kecamatan di Wajo Akan Diguyur Hujan, Siapkan Mantelmu
"Mobil busnya kita periksa dokumennya terlebih dahulu apabila dokumennya lengkap maka kita biarkan untuk pergi namun minuman keras yang dia bawa kita sita dan selanjutnya diserahkan ke Kasat reskrim untuk proses lebih lanjut," kata AKP Andi Ali Imran. (*)