Angkat Bidan PTT Jadi CPNS, Dinas Kesehatan Sidrap Tunggu Petunjuk Pusat
Isinya memerintahkan Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kemenkes
Penulis: M haris syah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan edaran bernomor : 446/10771/SJ dan 446/10773/SJ kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, tertanggal 4 Desember 2018.
Isinya memerintahkan Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kemenkes (dokter, dokter gigi dan bidan) menjadi CPNS dilingkup Pemda.
Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, dr Andi Irwansyah telah menerima surat tersebut. Untuk selanjutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat.
Baca: Nelayan Ajatappareng Ditekankan Hindari Gunakan Alat Tangkap yang Dilarang
Baca: Setahun Berlalu, Rina Nose Akhirnya Ungkap Alasan Lepas Hijab, Ini yang Dialaminya Kini
Baca: Bidan PTT Bakal Dijadikan CPNS, Begini Penjelasan BKPPD Maros
"Kami masih menunggu info selanjutnya, baik dari Kementerian Kesehatan maupun dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, tentu juga info dari BKD Sidrap," jelas dr. Andi Irwansyah kepada TribunSidrap.com.
Di Sidrap sendiri ada 10 bidan berstatus PTT, yang berumur diatas 35 tahun.
Sebelumnya pada 2017 silam, ke-10 bidan PTT ini diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), pasca dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi CPNS.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
ii
