Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Maros Amankan 400 Botol Miras

Sekira 400 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh tim Jatanras Polres Maros selama operasi Pekat Lipu 2018.

Penulis: Ansar | Editor: Waode Nurmin
Humas Polres Maros
Sejumlah barang bukti berupa miras yang dijual oleh warga, diamankan di ruang kerja Unit Jatanras Polres Maros. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sekira 400 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh tim Jatanras Polres Maros selama operasi Pekat Lipu 2018.

Miras ilegal tersebut diamankan di berbagai lokasi diantaranya, Kecamatan Mandai dan Tanralili.

Baca: Bidik Kursi DPR RI Dapil Sulbar, Ketua KONI Mamuju Tengah Komitmen Perjuangkan Kaum Millenial

Baca: Ketat Hingga Partai Akhir, Pertemuan Tim Calon Juara dan Degradasi

Selain miras, polisi juga mengamankan beberapa warga yang kedapatan berjudi. Operasi Lipu dilakukan selama sebulan mulai 16 November sampai 16 Desember.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, Rabu (5/12/2018) operasi Pekat Lipu digelar untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas jelang Natal dan tahun baru.

Adapun sasaran operasi selama Pekat Lipu, meliputi penjualan miras, judi dan aksi premanisme di jalanan, serta tindakan lain yang meresahkan warga.

"Pekat Lipu ini digelar untuk menekan angka kriminalitas jelang Natal dan tahun baru. Selama operasi, kami sudah mengamankan sekira 400 botol miras dari berbagai merek," katanya.

Deni menjelaskan, semua miras yang telah disita akan dimusnahkan. Sementara penjual akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) Maros tentang Miras.

Baca: SC Foundation Bareng Pemprov Sulsel Bahas Isu Lingkungan di Sheraton Makassar

Baca: Kantor Imigrasi Makassar Tangkap Dua Warga Bulgaria Pembobol ATM

Para penjual miras yang diamankan, tidak memiliki izin untuk penjualan. Hal tersebut membuat pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan.

"Dalam waktu dekat, semua miras ini akan dimusnahkan. Penjualnya kita proses Tipiring (Tindak pidana ringan). Mereka ini menjual miras tanpa ada surat izin," katanya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

i
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved