Polres Maros Amankan 400 Botol Miras
Sekira 400 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh tim Jatanras Polres Maros selama operasi Pekat Lipu 2018.
Penulis: Ansar | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sekira 400 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh tim Jatanras Polres Maros selama operasi Pekat Lipu 2018.
Miras ilegal tersebut diamankan di berbagai lokasi diantaranya, Kecamatan Mandai dan Tanralili.
Baca: Bidik Kursi DPR RI Dapil Sulbar, Ketua KONI Mamuju Tengah Komitmen Perjuangkan Kaum Millenial
Baca: Ketat Hingga Partai Akhir, Pertemuan Tim Calon Juara dan Degradasi
Selain miras, polisi juga mengamankan beberapa warga yang kedapatan berjudi. Operasi Lipu dilakukan selama sebulan mulai 16 November sampai 16 Desember.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, Rabu (5/12/2018) operasi Pekat Lipu digelar untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas jelang Natal dan tahun baru.
Adapun sasaran operasi selama Pekat Lipu, meliputi penjualan miras, judi dan aksi premanisme di jalanan, serta tindakan lain yang meresahkan warga.
"Pekat Lipu ini digelar untuk menekan angka kriminalitas jelang Natal dan tahun baru. Selama operasi, kami sudah mengamankan sekira 400 botol miras dari berbagai merek," katanya.
Deni menjelaskan, semua miras yang telah disita akan dimusnahkan. Sementara penjual akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) Maros tentang Miras.
Baca: SC Foundation Bareng Pemprov Sulsel Bahas Isu Lingkungan di Sheraton Makassar
Baca: Kantor Imigrasi Makassar Tangkap Dua Warga Bulgaria Pembobol ATM
Para penjual miras yang diamankan, tidak memiliki izin untuk penjualan. Hal tersebut membuat pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan.
"Dalam waktu dekat, semua miras ini akan dimusnahkan. Penjualnya kita proses Tipiring (Tindak pidana ringan). Mereka ini menjual miras tanpa ada surat izin," katanya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: