Lagi, Sidang Nahkoda KM Arista yang Menewaskan 17 Penumpang Ditunda
Menurut Budi sidang perkara klienya ditunda hingga Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menunda sidang insiden tewasnya 17 penumpang akibat Kapal Motor (KM) Arista yang dikemudikan karam di Perairan Makassar sejak 13 Juni 2018 lalu.
Sidang yang sedianya digelar Senin (03/12/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi batal dilaksanakan lantaran saksi tak hadir.
"Saksi yang dipanggil Jaksa tidak datang, dengan alasan bahwa saksi tidak berada di tempat," kata Kuasa Hukum terdakwa Mustafa B alias Dg Kila bin Baso, Budi Minzathu.
Baca: JPU Sakit, Sidang Nahkoda KM Arista yang Menewaskan 17 Penumpang Ditunda
Baca: Cerita Nuraida Selamat Atas Insiden KM Arista yang Karam di Perairan Makassar
Menurut Budi sidang perkara klienya ditunda hingga Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Mustafa merupakan nahkoda kapal yang menjadi terdakwa atas insiden tewasnya 17 penumpang akibat Kapal KM Arista yang dikemudikan karam di Perairan Makassar sejak 13 Juni 2018 lalu.
KM Arista karam ketika bergerak dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo Makassar Kecamatan Sangkarrang, Makassar.
Namun, di pertengahan jalan, kapal oleng dihempas ombak, karena diduga muatan berlebihan sehingga membuat kapal tidak bisa dikendalikan dan akhirnya terbalik dan selanjutnya karam. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: