JPU Sakit, Sidang Nahkoda KM Arista yang Menewaskan 17 Penumpang Ditunda
Kuasa Hukum terdakwa Mustafa B alias Dg Kila bin Baso, Budi Minzathu mengatakan proses sidang perkara terdakwa masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang insiden tewasnya 17 penumpang akibat Kapal KM Arista yang dikemudikan karam di Perairan Makassar sejak 13 Juni 2018 lalu, masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa Hukum terdakwa Mustafa B alias Dg Kila bin Baso, Budi Minzathu mengatakan proses sidang perkara terdakwa masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Masih agenda saksi," kata Budi Minzathu kepada Tribun, Selasa (27/11/2018).
Baca: Agnez Mo Bakal Tampil di Zona Cafe, Tiket Presale Kedua Sold Out
Baca: Menurut Kadiskomifo Wajo, Ini yang Harus Dilakukan PSM untuk Juara Liga 1 2018
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Usman, Dosen FBS UNM
Minzatu menyebut sidang terdakwa rencana digelar pada Senin kemarin, tetapi ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir.
Sidang sedianya menghadirkan saksi ahli. "Kemarin ditunda karena Jaksanya kurang enak badan," ujarnya.
Mustafa merupakan nahkoda kapal yang menjadi terdakwa atas insiden tewasnya 17 penumpang akibat Kapal KM Arista yang dikemudikan karam di Perairan Makassar sejak 13 Juni 2018 lalu.
KM Arista karam ketika bergerak dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo Makassar Kecamatan Sangkarrang, Makassar.
Namun, di pertengahan jalan, kapal oleng dihempas ombak, karena diduga muatan berlebihan sehingga membuat kapal tidak bisa dikendalikan dan akhirnya terbalik dan selanjutnya karam. (*)