Kasus Penipuan Abu Tours
Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi, Bos Abu Tours dan Istrinya Dipulankan Tanpa Sidang
Negeri Makassar kembali menunda persidangan empat terdakwa kasus dugaan penipuan Abu Tour, Senin (03/12/2018) hari ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar kembali menunda persidangan empat terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah, Senin (03/12/2018) hari ini.
Penundaan ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar tidak mampu menghadirkan saksi untuk membuktikan perbuatan para terdakwa di hadapan hakim.
"Mohon maaf yang mulia saksi yang dijadwalkan hari ini tidak ada yang hadir, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPu) Wicaksono.
Baca: TPA Borong Manempa Dikeluhkan Warga, DPRD Bulukumba Bakal Gelar RDP
Baca: Sekda Luwu Jadi Inspektur Upcara HUT Ke-47 Korpri di Lapangan Kantor Bupati
Baca: Bhayangkara FC vs PSM - Guru MTS di Bulukumba: Kemenangan di dua Laga Terakhir Harga Mati
Wicaksono mengatakan dalam rencana persidangan JPU rencana menghadirkan delapan orang saksi. Diantaranya tiga dari pihak Bank dan sisanya dari pihak Abu Tour.
Lantaran tidak ada saksi, Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denni Lumban Tobing memutus untuk menunda sidang hingga Rabu depan.
Terdakwa yang telah hadir di persidangan selanjutnya meninggalkan ruang sidang tanpa melalui proses persidangan.
Adapun terdakwa dalam kasus ini atas nama Hamzah Mamba selaku CEO Abu Tours, Istri Hamzah Mamba Nursyariah Mansyur, Manager Abu Tours Muh Kasim dan Komisaris Keuangan Haeruddin.
Pantauan Tribun dalam persidangan terdakwa hadir dengan mengenakan seragam kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan warna merah.
Para terdakwa hadir didampingi langsung dua penasehat hukumnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: