Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Gowa Gagas Kabupaten Pendidikan dalam Ranperda 2019

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Gowa Tahun 2019 telah ditetapkan oleh DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
humas Pemkab Gowa
Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Gowa 2018 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Kamis (29/11/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gowa Tahun 2019 telah ditetapkan oleh DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (29/11/2018) kemarin.

Ranperda terdiri atas empat buah, salah satunya yaitu Ranperda tentang Gowa Kabupaten Pendidikan. Ranperda tersebut akhrinya disetujui ketujuh fraksi setelah melalui proses pembahasan di badan anggaran bersama TAPD Gowa.

"Bagi kami Ranperda Gowa Kabupaten Pendidikan ini sangat baik dalam menciptakan peserta didik yang berkualitas, mampu bersaing skala nasional maupun internasional," Fraksi PAN, Yusuf Harun.

Sementara itu, Sekda Gowa, Muhlis mengatakan, Ranperda Gowa Kabupaten Pendidikan dibutuhkan dalam pengaturan layanan pendidikan dalam memberikan kepastian hukum.

Baca: DPRD Tetapkan Ranperda APBD Gowa 2019

Baca: Tolak Insentif Guru Honorer, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Gowa

Baca: PUBLIC SERVICES: Sudah Musim Hujan, Got di Gowa Belum Digali

Menurutnya, tujuan Ranperda tersebut sebagai langkah penyelenggaraan pendidikan yang bersifat komprehensif.

"Sehingga dengan adanya Perda tersebut, dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia yang mampu berdaya saing demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal," jelas Muhlis.

Muhlis yang juga mantan Kepala Bappeda Gowa ini berharap, agar hal-hal yang bersifat substansi terkait rancangan tersebut akan dianggapi dalam rapat pembahasan dengan Pansus yang khusus diagendakan untuk membicarakan permasalahan tersebut.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved