DPRD Tetapkan Ranperda APBD Gowa 2019
Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Gowa 2018 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Kamis (29/11/2018) sore
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Gowa 2018 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Kamis (29/11/2018) sore.
Ranperda APBD Gowa ini ditetapkan menjadi Perda APBD Gowa 2019 setelah melalui proses pembahasan di badan anggaran bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Gowa dalam penyampaian pemandangan umum mengenai Ranperda yang terbagi atas empat tersebut.
Yaitu Ranperda Gowa Kabupaten Pendidikan, pendaftaran wajib pajak, penyelenggaraan kepemudaan, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Nota Keuangan Ranperda APBD Gowa 2019 disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan berbagai saran, masukan dan kritikan," kata anggota Banggar, Andi Lukman Naba.
Penetapan Ranperda APBD Gowa 2019 tersebut dihadiri oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Ketua Pengadilan Negeri, anggota forkopimda, kepala dinas, serta Kapolres Gowa.(*)/.