Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Tetapkan Ranperda APBD Gowa 2019

Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Gowa 2018 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Kamis (29/11/2018) sore

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
humas Pemkab Gowa
Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Gowa 2018 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Kamis (29/11/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Gowa 2018 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Kamis (29/11/2018) sore.

Ranperda APBD Gowa ini ditetapkan menjadi Perda APBD Gowa 2019 setelah melalui proses pembahasan di badan anggaran bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Gowa dalam penyampaian pemandangan umum mengenai Ranperda yang terbagi atas empat tersebut.

Yaitu Ranperda Gowa Kabupaten Pendidikan, pendaftaran wajib pajak, penyelenggaraan kepemudaan, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Nota Keuangan Ranperda APBD Gowa 2019 disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan berbagai saran, masukan dan kritikan," kata anggota Banggar, Andi Lukman Naba.

Penetapan Ranperda APBD Gowa 2019 tersebut dihadiri oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Ketua Pengadilan Negeri, anggota forkopimda, kepala dinas, serta Kapolres Gowa.(*)/.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved