Polda Sulsel: Pelimpahan Berkas Mantan Ketua PWI Sulsel Tunggu Petunjuk Jaksa
Kasus tersebut diketahui melibatkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka.
Penulis: Amiruddin | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yudha Wiradjati mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi komersialisasi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, dari Polda Sulsel kepada Kejati Sulsel, masih menunggu petunjuk jaksa.
Kasus tersebut diketahui melibatkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka.
"Kami masih menunggu konfirmasi dan petunjuk dari jaksa, terkait pelimpahan berkas tersangka Zulkifli Gani Ottoh ," kata Kompol Yudha Wiradjati, saat ditemui tribuntimur.com, di Lt 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (26/11/2018).
Baca: Soal Dugaan Korupsi Gedung PWI Sulsel, Polda Sulsel Tunggu Petunjuk BPN
Baca: Berkas Sudah P21 Alias Rampung, Mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto Segera Diadili
Sementara itu, terkait penahanan Zulkifli, perwira satu bunga di pundaknya itu mengaku akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu.
"Soal penahanan masih akan dilakukan gelar perkara, baru ditahan. Kami akan melihat apakah tersangka memiliki itikad baik. Apabila ada itikad baik, langsung dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, berkas perkara Zulkifli telah dinyatakan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) sejak awal November 2018.
Sekadar diketahui, Zugito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 2017.
Ia diduga terlibat dalam penyewaan aset milik Pemprov Sulsel, yakni Gedung PWI Sulsel, di Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
Zulkifli diduga menyewakan gedung tersebut tanpa sepengetahuan Pemprov Sulsel selaku pemilik gedung.
Akibat perbuatan Zulkifli diduga menimbukan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: