Berkas Sudah P21 Alias Rampung, Mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto Segera Diadili
Menurut Salahuddin perkara ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua atau biasa disebut penyerahan barang bukti dan tersangka.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Zulkifli Gani Ottoh, segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar.
Berkas perkara tersangka yang merupakan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), telah dinyatakan P21 atau rampung oleh Jaksa peneliti pada Kejati Sulselbar.
"Berkasnya sudah P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Kamis (22/11/2018) siang.
Baca: Apa Kabar Kasus Komersialisasi Gedung PWI Sulsel? ACC: Polda Tidak Serius
Baca: Mengapa Polda Belum Tahan Sugito Mantan Ketua PWI Sulsel? Ini Alasannya
Menurut Salahuddin perkara ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua atau biasa disebut penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Untuk tahap duanya, tim akan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah Sulsel yang menangani perkara itu," ujar Salahuddin.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda menetapkan mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh tersangka, sejak 2017.
Zugito sapaan akrab tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dagri, 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Hal ini bermula saat tahun 2010 sampai 2015, Ketua PWI Sulsel waktu itu Zulkifli menyewakan aset milik Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI di Jl AP Pettarani.
Baca: Berkas Kasus Komersialisasi Gedung PWI Sulsel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca: Zulkifli Gani Ottoh Ditetapkan Tersangka Komersialisasi Gedung PWI Sulsel
Bangunan itu, ialah aset Pemprov Sulsel dipinjam pakaikan ke PWI. Zulkifli diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov, selaku pemilik aset tersebut.
Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, pada penyewaan aset negara tersebut tidak sama sekali disetorkan kepada pemerintah provinsi.
Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 1,6 miliar. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: