Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Sudah P21 Alias Rampung, Mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto Segera Diadili

Menurut Salahuddin perkara ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua atau biasa disebut penyerahan barang bukti dan tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR
Kondisi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/1/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan Gedung PWI dikomersilkan tanpa izin Pemprov Sulsel 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Zulkifli Gani Ottoh, segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar.

Berkas perkara tersangka yang merupakan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), telah dinyatakan P21 atau rampung oleh Jaksa peneliti pada Kejati Sulselbar.

"Berkasnya sudah P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Kamis (22/11/2018) siang.

Baca: Apa Kabar Kasus Komersialisasi Gedung PWI Sulsel? ACC: Polda Tidak Serius

Baca: Mengapa Polda Belum Tahan Sugito Mantan Ketua PWI Sulsel? Ini Alasannya

Menurut Salahuddin perkara ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua atau biasa disebut penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Untuk tahap duanya, tim akan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah Sulsel yang menangani perkara itu," ujar Salahuddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda menetapkan mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh tersangka, sejak 2017.

Zugito sapaan akrab tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dagri, 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Hal ini bermula saat tahun 2010 sampai 2015, Ketua PWI Sulsel waktu itu Zulkifli menyewakan aset milik Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI di Jl AP Pettarani.

Baca: Berkas Kasus Komersialisasi Gedung PWI Sulsel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca: Zulkifli Gani Ottoh Ditetapkan Tersangka Komersialisasi Gedung PWI Sulsel

Bangunan itu, ialah aset Pemprov Sulsel dipinjam pakaikan ke PWI. Zulkifli diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov, selaku pemilik aset tersebut.

Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, pada penyewaan aset negara tersebut tidak sama sekali disetorkan kepada pemerintah provinsi.

Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 1,6 miliar. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved