Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Dugaan Korupsi Gedung PWI Sulsel, Polda Sulsel Tunggu Petunjuk BPN

Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, saat ini kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung PWI dalam tahap penyidikan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR
Kondisi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/1/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan Gedung PWI dikomersilkan tanpa izin Pemprov Sulsel 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulsel, menunggu petunjuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan gedung PWI.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, saat ini kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung PWI dalam tahap penyidikan.

"Tahap penyidikan ini, kita sekarang ini masih meminta pernyataan dari BPN soal keabsahan dari sertifikat di gedung PWI," kata Dicky, Rabu (28/2/2018).

Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel Jl AP Pettarani, tersangkut dengan dugaan korupsi komersialisasi oleh oknum pengurus di PWI Sulsel.

Kasus yang telah naik tahap penyidikan ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto tersangka.

Kombes Dicky Sondani menjelaskan, berkas kasus dugaan korupsi gedung PWI sudah dikirimi ke Kejaksaan Sulsel dan dimintai untuk kejelasan berkasnya.

Kejelasan berkas yang dimaksud Dicky, tentang penyidik Ditreskrimsus meminta pernyataan pihak BPN soal keabsahan sertifikat kepemilikan lokasi kantor PWI.

"Karena kami dimintai kejaksaan untuk memberi kejelasan absah atau tidaknya kedudukan gedung PWI, maka penyidik meminta pernyataan BPN," jelas Dicky.

Diketahui, sebelumnya penyidik Polda Sulsel menyebutkan, soal berkas kasus dugaan Korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel telah memasuki tahap P19.

Gani ditetapkan tersangka, usai terbukti melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dagri, 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Diketahui, pada tahun 2010 sampai 2015 Ketua PWI Sulsel menyewakan aset milik Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI yang terletak di Jl AP Pettarani Makassar.

Bangunan itu, ialah aset Pemprov Sulsel dipinjam pakaikan ke PWI. Gani diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov, selaku pemilik aset tersebut.

Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, pada penyewaan aset negara tersebut tidak sama sekali disetorkan kepada pemerintah provinsi.

Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 1,6 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved