Pajak Kendaraan 'Mati' Bakal Ditilang Polisi
Polisi Lalu Lintas berhak menilang dan menyita kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Polisi Lalu Lintas berhak menilang dan menyita kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebab kendaraan tersebut dinilai beroperasi dengan illegal atau tidak sah karena tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah.
STNK yang sah adalah STNK yang disahkan setiap tahun di samsat.
Baca: Sejam, 73 Unit Rumah Cluster Sunderland Terjual Tipe Terkecil Sold Out
Baca: Skor 2-0! Live PSM Makassar vs Bali United Nonton Live Streaming Indosiar Babak 2 Sekarang
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar AKP Samuel To’longan mengatakan, pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan kepolisian.
“Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 288 ayai 1 disebutkan, kendaraan bermotor harus dilengkapi STNK yang ditetapkan oleh kepolisian. Yang dimaksud dengan ditetapkan oleh kepolisian yakni STNK yang sah melalui mekanisme samsat setiap tahunnya,” katanya, via rilis Minggu (25/11).
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Demak pada Senin, 2 April 2018, telah menolak gugatan praperadilan pengguna jalan bernama Bambang Widjanarko yang keberatan ditilang dan disita SIM C miliknya oleh polisi setempat karena telat membayar pajak kendaraan hampir dua tahun.
“Dalam persidangan itu, hakim meniai tilang yang dilakukan petugas pada pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan selama hampir dua tahun adalah sah. Inilah yang kami jadikan yurispurdensi dalam bertindak,” ujarnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang beroperasi di jalan tanpa melakukan pendaftaran STNK setiap tahun adalah illegal alias tidak sah dan petugas berhak menilang bahkan melakukan penyitaan kendaraan.
“Pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regidenranmor), dalam pasal 1 poin 9 disebutkan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian ranmor berbentuk surat yang diterbitkan Polri berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Jadi kalau menunggak pajak berarti kendaraan itu tidak sah digunakan,” katanya.
Ia menambahkan, pada pasal 70 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
Jika tidak disahkan berarti kendaraan itu tidak bisa beroperasi di jalan.
Untuk memudahkan pengguna kendaraan, lanjutnya, setiap melakukan operasi di jalan raya, pihaknya selalu menggandeng Badan Pendapatan Daerah Sulsel atau Samsat Makassar. Ini dimaksudkan agar pengguna kendaraan dapat langsung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengesahkan STNK-nya di samsat keliling.
Ditemui Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto TR, mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan kepada pengguna kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan.
Baca: Zulham Zamrun Bawa PSM Unggul Sementara pada Menit ke-9
Baca: Behel, Antara Kebutuhan Kekinian dan Ancaman Pidana
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk memudahkan pengguna kendaraan membayar pajak. Pada hari libur pun samsat tetap buka, di lorong pun kami siap melayani pembayaran pajak. Ini kami lakukan untuk membantu masyarakat untuk mengesahkan kendaraannya agar tidak ditilang petugas kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, pada bulan ini hingga akhir desember, Samsat Makassar akan gencar melakukan operasi penertiban pajak untuk membantu masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.