Polres Soppeng Amankan Pelaku Pengumpul Kupon Putih
Tim Kalong Polres Soppeng, berhasil menangkap seorang pengumpul kupon putih di Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Penulis: Sudirman | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Tim Kalong Polres Soppeng, berhasil menangkap seorang pengumpul kupon putih di Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto, Kamis (22/11/2018) mengatakan, pelaku yang ditangkap JF (38), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pulang Makan Coto, Ayah dan Anak Ini Dibegal Saat Terima Telepon di Jl Kancil Makassar
Baca: Layani Pengisian Jerigen, Dua SPBU di Palopo Disanksi
Pelaku JF telah bekerja sebagai pengumpul kupon putih di Soppeng sejak 6 bulan terakhir ini.
Saat dilakukan penangkapan, JF sementara menyortir kupon putih di rumahnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, lima sortir kupon putih yang telah terisi, 1 kalkulator, 1 buah HP, dan uang tunai sebanyak Rp. 150 ribu rupiah.
Baca: Karateka Lorong Parangtambung Raih Juara 2 Dunia di Belgia
Baca: Satpol PP Bulukumba Belajar Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Wajo
Akibat perbuatannya pelaku JF dikenakan pasal 303, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: