Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Soppeng Amankan Pelaku Pengumpul Kupon Putih

Tim Kalong Polres Soppeng, berhasil menangkap seorang pengumpul kupon putih di Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Penulis: Sudirman | Editor: Waode Nurmin
Sudirman
AKP Rujiyanto 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Tim Kalong Polres Soppeng, berhasil menangkap seorang pengumpul kupon putih di Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto, Kamis (22/11/2018) mengatakan, pelaku yang ditangkap JF (38), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Pulang Makan Coto, Ayah dan Anak Ini Dibegal Saat Terima Telepon di Jl Kancil Makassar

Baca: Layani Pengisian Jerigen, Dua SPBU di Palopo Disanksi

Pelaku JF telah bekerja sebagai pengumpul kupon putih di Soppeng sejak 6 bulan terakhir ini.

Saat dilakukan penangkapan, JF sementara menyortir kupon putih di rumahnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, lima sortir kupon putih yang telah terisi, 1 kalkulator, 1 buah HP, dan uang tunai sebanyak Rp. 150 ribu rupiah.

Baca: Karateka Lorong Parangtambung Raih Juara 2 Dunia di Belgia

Baca: Satpol PP Bulukumba Belajar Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Wajo

Akibat perbuatannya pelaku JF dikenakan pasal 303, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

nn
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved