Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Ambil Uang Warga, Begini Penjelasan Pengembang Bumi Lappa Mas

GM PT Mandiri Pratama Bumi Lappa Mas Sinjai Abd Haris menyampaikan pembelannya di depan Ketua Komisi III DPRD Sinjai Baharuddin

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
SAMSUL BAHRI
Dengar pendapat antara Komisi III DPRD Sinjai dengan Pengembang Bumi Lappa Mas Sinjqi di ruang aspirasi Sinjai, Rabu (21/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - GM PT Mandiri Pratama Bumi Lappa Mas Sinjai Abd Haris menyampaikan pembelannya di depan Ketua Komisi III DPRD Sinjai Baharuddin di ruang Aspirasi DPRD Sinjai, Rabu (21/11/2018).

Oleh warga Perumahan Bumi Lappa Mas Sinjai, dia dituding mengambil uang bantuan susbsidi pemerintah dari rekening para pengguna perumahan Bumi Lappa Mas Sinjai sebesar Rp 4 juta per rumah.

Baca: KPU Maros Ajak Warga Ikut Kursus Kepemiluan

Baca: Bahas Odol, Dishub Pinrang Sudah Punya Alat Timbang Portable

Sekitar dua jam lebih Abd Haris menjelaskan terkait dugaan warga ke DPRD Sinjai.

Pertanyaan yang diajukan Ketua Komisi III DPRD Sinjai Baharuddin antara lain, kenapa pihak Bumi Lappa Mas tarik uang pemberian subsidi pemerintah pusat yang disalurkan oleh Bank BTN ke rekening pemilik rumah subsidi tanpa sepengetahuan warga pemilik.

Selain itu, Baharuddin juga menanyakan pengembang Bumi Lappa Mas Sinjai tentang minimnya sosialisasi prosedur kepemilikan kepada warga calon pemilik perumahan tersebut. Sehingga membingunkan warga calon pelanggan.

Terkait tuduhan itu, Haris menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang milik pengembang sendir.i.

Sebab saat pelanggan rumah bersubsidi tersebut berhomon miliki rumah tersebut sebagian besar ada yang tidak cukup uang mukanya.

Sehingga saat itu oleh pengembang harus menutupi uang muka warga tersebut ke pihak Bank BTN.

" Uang yang ditransfer itu adalah milik kami sendiri yang berasal dari Bank BTN yang jumlahnya Rp 4 juta. Sebab saat warga lakukan kesepakatan pembelian rumah ada yang kurang dananya. Sementara uang muka yang harus disiapkan warga Rp 6,8 juta sementara mereka rata-rata setor uang muka Rp 2,8 juta, jadi otomatis uang dari bank itu kami jadikan Auto Debit," kata Haris.

Sistem transfer itu merupakan auto debit dan langsung ke rekening pengembang PT Mandiri Pratama BTN Lappa Mas Sinjai.

Baca: TERBARU Sistem Ranking Berlaku, Peserta Gugur Tes SKD CPNS Bisa Ikut SKB, Nilai Total Minimal 255

Baca: Alhamdulillah, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya

Dia juga menyampaikan bahwa pelanggan tidak membaca nota perjanjian saat membeli rumah tersebut, sehingga melakukan protes.

Sementara Baharuddin berharap agar pihak Bumi Lappa Mas terus dapat meningkatkan sosialisasi aturan kepemilikan rumah agar masyarakat tidak gagal paham. (Smb)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

nn
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved