Alhamdulillah, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya
Namun sebelumnya, masyarakat harus berjibaku dengan polemik Hasil Tes SKD CPNS 2018
TRIBUN-TIMUR.COM - Info Baru pendaftaran CPNS 2018 terkait kelulusan ke tahaap Tes SKB CPNS 2018.
Namun sebelumnya, masyarakat harus berjibaku dengan polemik Hasil Tes SKD CPNS 2018.
Beberapa waktu terakhir peserta gugur massal di tes SKD sehingga ada kuota yang kosong.
Sehubungan dengan itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelamar yang tak lolos SKD tetap bisa lanjut ke seleksi selanjutnya.
Gini selengkapnya:
Aturan baru kriteria SKD CPNS 2018'>kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Dalam aturan baru terkait kelulusan SKD CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Baca: Jadwal Semifinal Liga 2 PSS Sleman vs Kalteng Putra, Persita vs Semen Padang
Baca: 9 Fakta Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten, Unggahan Roy Marten hingga Pengakuan Gisel
Baca: Sebelum Digugat Cerai, Gading Marten Pernah Kedapatan Bareng Cewek Lain, Respon Gisel Tak Disangka
Kepastian sistem rangking kelulusan SKD CPNS 2018 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seusai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
• Minim Formasi CPNS Pemkot Surabaya yang Lolos TKD, DPRD Dukung Penurunan Passing Grade
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.