Zulkifli Gani Ottoh Ditetapkan Tersangka Komersialisasi Gedung PWI Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan dengan menulis rilis kasus itu di grup WhatsApp Wartawan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan dengan menulis rilis kasus itu di grup WhatsApp Wartawan.
"Besok (Rabu, 13 September) sekalian Polda Sulsel rilis penetapan tersangka kasus tipikor penyewaan gedung PWI," tulis Dicky, Selasa (12/9/2017) malam.
Ottoh ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Diketahui tahun 2010 sampai 2015, Ottoh selaku ketua PWI Sulsel, menyewakan aset milik Pemprov, berupa gedung yang terletak di Jl AP Pettarani Makassar.
Dimana bangunan itu adalah aset milik Pemprov Sulsel yang dipinjam pakaikan ke PWI Sulsel.
Ottoh diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov Sulsel, selaku pemilik aset tersebut.
Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, hasil penyewaan aset negara tersebut tidak disetorkan kepada pemerintah provinsi.
Lalu, diduga uang hasil sewa itu tidak disetorkan kepada kas daerah Sulsel, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Diketahui juga, dari hasil kerugian negara tersebut, tentunya telah melalui hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel
Gani Ottoh, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.