Tolak Putusan Hakim, Terdakwa Mantan Rahim Bustam Kembali Ajukan Kasasi ke MA
Rahim Bustam membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur
Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Perjuangan Rahim Bustam untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur, belum berakhir.
Mantan Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar ini kembali mengambil upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkama Agung (MA) karena banding yang diajukan ditolak.
Baca: Dinas DPMPTSP Barru Gelar Pelatihan Pengelesan dan Otomotif Untuk Pemuda Produktif
Baca: Raih Penghargaan Ketahanan Pangan, FAO Kembali Apresiasi Kementan
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilajn Tipikor Makassar yang menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara.
"Terdakwa kembali ajukan kasasi, makanya kami juga akan siapkan memori kotra kasasin sebagai bentuk perlawanan atas upaya hukum terdakwa," Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi.
Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Baca: Jamaah Al Ikhwan Hobi Konsumsi Pangngan yang Sedang Tren di Sorowako, Ini Manfaatnya
Baca: Ditanya Najwa Shihab, Maulid Nabi Dirayakan, Gimana dengan Ulang Tahun? Ini kata Quraish Shihab
Ia disebut sebut turut menerima hadiah serta melakukan penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. (san)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA