Jebol Plafon, Dua Tahanan Polres Bantaeng Kabur dari Sel
Dua tahanan melarikan diri dari sel di Mapolres Bantaeng, Jl Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dua tahanan melarikan diri dari sel di Mapolres Bantaeng, Jl Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (13/11/2018)
Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri menjelaskan bahwa keduanya adalah Muh Iklasul Amal alias Amal bin Tasman (17). Warga Lorong Sunyi, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Dia merupakan tersangka kasus jambret handphone dengan surat penahanan bernomor : No Pol Sp Han /76 / XI / 2018 Reskrim tanggal 02 November 2018.
"Tahanan kedua adalah Andin Rifqi S Alias Ikki Bin H Syamsuddin (20), warga Jl Karaeng Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng," ujarnya via rilis kepada TribunBantaeng.com.
Baca: Di Acara Apkasi, Bupati Soppeng Lobi Jokowi Buka Festival I Lagaligo
Baca: Bentuk Karakter, PCA Makassar Gelar Diksar Angkatan IV 2018
Baca: Prediksi Susunan Pemain Timnas vs Timor Leste, Live Streaming RCTI di Piala AFF 2018, Nonton di HP
Dia adalah tersangka kasua shabu-shabu seberat (0,0170 gram). Ditahan sesuai surat bernomor : No Pol Sp.Han/27/XI/2018 Res Narkoba tanggal 07 November 2018.
Untuk orang ini diketahui memiliki ciri ciri khusus berupa bekas luka tikaman pada pinggangnya.
"Kedua tersangka ini melarikan diri dengan cara memanjat dinding dan menjebol plapon ruang tahanan," tambahnya.
Saat ini Polres Bantaeng tengah mengerahakan seluruh kekuatan untuk melakukan pencarian terhadap kedua tahanan tersebut.
Unit Provost Polres Bantaeng juga langsung melakukan pemerikasaan terhadap seluruh personil yang melaksanakan piket pada saat kejadian.
"Bagi warga masyarakat yang melihat kedua tersangka dapat segera melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat," tuturnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: