Polres Bantaeng Tangani Lima Kasus Asusila Selama Tahun 2018
Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng menangani lima kasus asusila sepanjang tahun 2018. Dari kelima itu terdapat pelaku adalah orang terdekat sendiri.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng menangani lima kasus asusila sepanjang tahun 2018.
Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri menjelaskan bahwa dari kelima itu terdapat pelaku adalah orang terdekat sendiri.
"Seperti kejadian yang menimpa sembilan murid SD Inpres Palanjong, Desa Tombolo, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (12/11/2018).
Pelaku adalah pria berinisial JH yang tak lain adalah gurunya sendiri. Dia mencabuli dengan memasukkan kelamin pada mulut muridnya,
Meski pria tersebut telah beristri, namun kepada polisi mengaku tak dapat menahan nafsunya. Sehingga dijerat dengan UU Perlindungan Anak, pasal 82 dengan hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus lainnya adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria bujang dengan gadis ABG juga masih berstatus lajang.
"Karena keduanya masih sama-sama berstatus lajang. Sehingga ditempuh upaya damai lewat menikahkan keduanya," tambahnya.
Berikutnya adalah kasus yang menimpa seorang wanita honorer di Kantor Camat Bantaeng yang mengaku dilecehkan oleh rekan kantornya sendiri yang berstatus ASN, 8 Oktober 2018.
Dia melapor kejadian yang menimpaku pada polisi tetapi kasusnya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak cukup bukti.
Apalagi dilakukan perdamaian antara pihak wanita yang mengaku korban dengan pihak laki-laki.
Kasus keempat adalah pencabulan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri terhadap seorang gadis berinisial UEP,
Pelaku tidak lain adalah pamannya sendiri, AG dan MA serta sepupunya, RAG (anak dari AG).
Aksi pencabulan telah dilakukan sejak setahun lalu yaitu tahun 2017 hingga kini. Tetapi korban baru melapor pada bulan Oktober 2018.
Sedangkan kasus terakhir adalah pencabulan yang dilakukan oleh bocah berinisial AN (13) dengan korban NP (9) pada 2 November 2018.
Pelaku yang masih bocah mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran kerap menonton film porno. (*)