Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Sebut Ada 13 Daerah Belum Keluarkan Surat Tanda Bukti Perekaman

KPU Sulsel Sebut Ada 13 Daerah Belum Keluarkan Surat Tanda Bukti Perekaman. setelah rakor 13 daerah tersebut akhirnya bersedia keluarkan

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
abdul aziz/tribun timur
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin, mengatakan, buat KPU Sulsel berapapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) diputuskan dalam rapat pleno, maka itulah 100 persen data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Namun, kata Usle sapaannya, yang baru selesai melaksanakan rapat pleno penetapan DPTHP II baru sebagian. Di antaranya, KPU Gowa, Pinrang, Luwu Utara, dan Toraja.

Baca: VIDEO: KPU Pangkep Tertibkan APK di Jalan Trans Sulawesi

Baca: Jadi Korban Bully dan Dikeroyok Siswanya, Joko Susilo: Harus Sabar

"Insya Allah malam ini sudah selesai semua. Progresnya akan kita lihat besok dalam rapat pleno. Besok pagi pra-rekap tapi rapat ini tertutup bagi umum. Malamnya pukul 19.00 wita baru terbuka untuk media," tegas Usle di Cafe Red Corner, Jl Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar, Senin (12/11/2018).

Usle menjelaskan, agar DPT lebih bersih, KPU berharap kepada pemerintah koperatif.

"Alhamdulillah hasil rakor Selasa kemarin bersama disdukcapil, tadinya ada 13 kabupaten/kota yang sama sekali tidak mau keluarkan surat tanda bukti yang telah perekaman, setelah rakor mereka akhirnya bersedia keluarkan. Toraja Utara misalnya, dia menyerahkan 1.600 lebih yang melakukan perekaman. Nah mudah-mudahan daerah lain keluarkan semua seperti Toraja Utara," tambah Usle.

Usle mengaku bahwa perekaman di tingkat provinsi bagus, tapi diakuinya jika ditingkat kabupaten/kota belum maksimal. Tapi hal itu dianggap wajar oleh KPU Sulsel karena ada surat edaran dari Dirjen Disdukcapil.

Baca: Keciprat 1,6 Triliun dari PUPR, Wagub Sulsel Bakal Bangun Jalan Kompas

Baca: Bupati Sinjai Minta Dana Desa untuk Biayai Ibu Hamil

"Jadi mereka berpegang pada surat edaran sebelumnya. Dirjen Disdukcapil dalam edarannya melarang membagikan data kependudukan kepada pihak manapun. Kami di KPU kemudian menyatakan bahwa KPU ini bukan pihak mana, KPU ini pihak penyelenggara, lembaga negara, harusnyakan bukan itu yang dimaksud dalam surat edaran. Dan ternyata dalam rakor ada video dari Dirjen dan boleh diberikan kepada KPU. Jadi tanda bukti telah melakukan perekaman kami minta, bukan surat pengganti," tegas Usle.

"Yang belum melakukan perekaman didisdukcapil masih ada 660.500 sekian orang. Ini tugas capil untuk lakukan perekaman dan kalau sudah diserahkan masuk ke KPU, maka kita akomodir itu dan masukkan ketika sudah ada," tambah Usle.(ziz)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

11
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved