Anggota DPRD yang Manfaatkan Reses untuk Kampanye Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
Asbudi mengimbau, agar anggota DPRD Palopo tidak memanfaatkan masa reses dengan kampanye untuk Pemilu 2019.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - DPRD Palopo memasuki masa reses 25 anggota DPRD Palopo turun untuk menjemput aspirasi kedaerah pemilahan (Dapil) masing-masing.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi mengimbau, agar anggota DPRD Palopo tidak memanfaatkan masa reses dengan kampanye untuk Pemilu 2019.
Baca: Pemilu 2019, Kapolres Enrekang Ingatkan Personilnya Netral
Baca: Minat Ikut Pelatihan Instrumen Borang Akreditasi Institusi? Yuk Daftar Pelatihan yang Digelar Aptisi
Baca: Ini Cara Mudah Mengecek WhatsApp yang Dibajak atau Disadap
Menurut Asbudi, anggota DPRD yang memanfaatkan masa reses dengan kampanye melanggar pasal 280 ayat 1 huruf h dan pasal 521 UU 7 tahun 2017 sanksinya 2 tahun penjara dan denda 24 juta.
"Kalau ada anggota DPRD reses sambil kampanye itu melanggar. Mereka reses menggunakan uang negara," katanya.
Asbudi mengimbau, agar reses anggota dewan dikawal bersama-sama. Pihak meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada indikasi kampanye dalam reses tersebut.
Baca: Polsek Bone-bone Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Patila, Ini Yang Didapat
Baca: Kronologi Lengkap Aktor Korea Lee Jong Suk Dideportasi dari Indonesia, Sempat Nangis? 10 Faktanya
"Kalau ada silahkan lapor. Termasuk reses sambil membawa atribut kampanye itu tidak boleh," imbuhnya.
Masa reses juga dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi dan anggota DPR RI.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: