Komisioner KPU Jeneponto Jalani Sidang Lanjutan, Ini Kata Saiful
Sidang di gelar di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (5/11/2018), dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulsel kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan lima komisioner KPU Jeneponto, Muhammad Alwi, Syamsuddin, Ekawati Dewi, Dr Baharuddin Hafid dan Andi Hertasing.
Sidang di gelar di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (5/11/2018), dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful, selaku pelapor dalam sidang itu meyakini adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU Jeneponto.
Baca: Ingin Jadi Anggota KPU Jeneponto? Timsel Sudah Buka Pendaftaran Hari Ini!
Baca: Loloskan Perangkat Desa Sebagai Caleg, Lima Komisioner KPU Jeneponto Disidang
Baca: Delapan Bulan TPP untuk ASN Bantaeng Tak Kunjung Dibayarkan
"Kami sangat berkeyakinan laporan kami terbukti berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik melalui alat surat dan keterangan saksi yang kami ajukan," kata Saiful.
Bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dimaksud Saiful, ialah adanya SK yang meloloskan dua perangkat desa aktif (Umar Caleg PKPI dan Ishak Caleg PPP) yang terdaftar di DCT.
"SK pengankatan perangkat desa, DCT, ketargan saksi dari pak desanya dan pengakuan dari saksi yang diajukan KPU. Bahwa memang pak desanya pernah datang ke KPU melapor sebelum penetapan DCT namun hal itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Jeneponto," ujarnya.
Baca: 3.830 CPNS Gowa Ikuti Tes di Kantor RRI Makassar
Baca: Pengelola Bandara Aeropala Selayar Dilatih Penanggulangan Keadaan Darurat
Baca: Traffic Light Dekat Mapolda Sulsel Juga Tak Berfungsi
Baca juga: [http://makassar.tribunnews. com/2018/11/01/loloskan- perangkat-desa-sebagai-caleg- lima-komisioner-kpu-jeneponto- disidang]