Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingin Jadi Anggota KPU Jeneponto? Timsel Sudah Buka Pendaftaran Hari Ini!

Tahapan yang bakal dilalui pendaftar, yaitu seleksi adminstrasi, wawancara, tes kesehatan, dan psikologi atau psikotes

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Insan Ikhlas Djalil
TRIBUN/MUSLIMIN EMBA
Timsel KPU Jeneponto silaturahmi ke Tribun Timur 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim seleksi (timsel) calon komisioner KPU Jeneponto membuka pendaftaran Senin (5/11) hari ini.

Pendaftaran berlangsung tujuh hari, 5-11 November 2018.

Ketua Timsel KPU Jeneponto, Dr Tasrifin Tahara, didampingi dua anggota timsel, Andi Lukman Irwan dan Ratna Kahali, mengemukakan rencana itu saat berkunjung ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Sabtu (3/11/2018) sore.

"Usia minimal pendaftar itu 30 tahun, lampirkan SKCK, bebas pidana, KTP wajib domisili Jeneponto, dan bagi PNS harus ada surat izin. Misalnya pengawai tingkat dua harus ada izin dari bupati, begitu juga di provinsi izin gubernur," kata Dr Tasfirin Tahara.

Tahapan yang bakal dilalui pendaftar, yaitu seleksi administrasi, wawancara, tes kesehatan, dan psikologi atau psikotes.

"Untuk seleksi administrasi, baiknya pendaftar melampirkan ijazah, sertifikat organisasi misalnya, makalah terstruktur, dan dokumen-dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Khusus para petahana yang mendaftar lagi, menurut Ratna Kahali, akan diperlakukan sama.

Namun jika terdapat aduan pelanggaran selama menjabat sebagai komisioner, bakal dipertimbangkan.

"Incumbent tetap kita beri ruang yang sama, selama putusan terkait adanya dugaan pelanggaran atau putusan cacat hukumnya belum inkrah tetap kita proses sama," katanya.

"Kecuali kalau sudah ada putusan inkrah bahwa yang bersangkutan cacat hukum tentu kita perimbangkan, karena masa kita mau ambil orang bermasalah apalagi cacat secara hukum," jelas Ratna Kahali.

Sementara Andi Lukman Irwan mengungkapkan, pihaknya menjamin proses pelaksanaan seleksi bakal berlangsung terbuka.

"Tentunya kita berupaya agar tahapan seleksi kedepan berjalan secara fair, adil, dan terbuka secara umum. Kami ingin menghadirkan penyelenggara yang berintegritas, karena demokrasi yang baik itu diawali dengan penyelenggara yang berintegritas," tuturnya.

Proses penerimaan berkas pendaftar berlangsung mulai pukul 08.00 hingga sore hari yakni pukul 16.00 Wita.

Berkas diantar ke kantor KPU Jeneponto, Jl Radjamilo, Kecamatan Binamu. (*)

Syarat Pendaftar

Umr minimal 30 tahun
Lampirkan SKCK
Keterangan bebas pidana
KTP wajib domisili Jeneponto
Bagi PNS harus ada surat izin pimpinan

Tahapan Seleksi

Seleksi berkas administrasi
Wawancara
Tes kesehatan
Psikologi atau psikotes

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved