Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Siswi SMP di Luwu Utara Digilir Lima Pria

"Peristiwa perkosaan anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Juni 2018," kata Samsul kepada sejumlah wartawan di Polres Luwu Utara, Kamis (1/11/2018)

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Internet
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jajaran Polres Luwu Utara mengungkap kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal menyebut kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, Rabu (24/10/2018).

Baca: Dana Himpun Laku Pandai Turun, OJK Nilai Positif

Baca: Prediksi Persib vs Bhayangkara FC - Maung Bandung Pincang Tanpa 2 Pemain Kunci ini

Samsul menjelaskan, kejadian pemerkosaan AM (12) siswi kelas satu salah satu SMP di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Utara, Sulawesi Selatan, terjadi pada bulan Juni 2018 lalu.

Baca: Bhayangkara FC vs Persib Bandung: Duet Bauman dan Ezechiel Main, Ini Statistik Kedua Pemain

Baca: AHM Hadirkan 37 Line Up Terayar di IMOS 2018, Suguhkan 6 Zona Berbeda

"Peristiwa perkosaan anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Juni 2018," kata Samsul kepada sejumlah wartawan di Polres Luwu Utara, Kamis (1/11/2018).

Ketika itu, korban dibawa ke sebuah rumah kebun dan digilir kelima pelaku.

"Para pelaku membawah korban ke salah satu rumah kebun kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan," ujarnya.

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved