Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yakin Tak Bersalah, Sabri Siap Hadapi Pembacaan Putusan

Sidang rencana digelar pada Selasa (30/10/2018) besok dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan basri/tribuntimur.com
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sabri, 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan pemukulan terhadap Rusli, salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Makassar, dengan terdakwa Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sabri, ditunda, Senin (29/10/2018).

Sidang rencana digelar pada Selasa (30/10/2018) besok dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejkasaan Negeri Makassar.

"Sidangnya ditunda, karena infonya majelis Hakim yang menyidangkan berhalangan hadir,' kata Sabri kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Kecamatan ujung Pandang.

Akibatnya, terdakwa Sabri terpaksa meninggalkan ruang persidangan tanpa melalui proses persidangan. Kendati demikian, Sabri tetap siap menghadapi pembacaan putusan besok, meskipun tetap berpendirian tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Ia berharap Majelis Hakim memutus perkaranya sesuai dengan fakta persidangan. Selama persidangan dinilai tidak ada satupun bukti yang menguatkan jika dirinya bersalah, termasuk keterangan saksi.

"Intinya Hakim memberikan keadilan, karena tidak ada bukti kalau saya melakukan pemukulan," harapnya.

Terdakwa Sabri sebelumnya didakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan sebagaimana dalam dakwaan JPU berlangsung pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulsel dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Makassar, beberapa bulan lalu.

Saat itu KPU Kota Makassar melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan di Hotel Max One Jln. Taman Makam Pahlawan Makassar.

Di tengah proses rekapitulasi dan penghitungan hasil perolehan suara Pilwalkot Makassar pada rapat pleno terbuka KPU Makassar di Hotel Max One itu terjadi insiden pemukulan yang dialami Rusli seorang Panwascam.

Terdakwa Sekretaris KPU Makassar dituding memukul karena memprotes keberadaan seorang anggota Panwascam atau Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan masuk di daerah larangan atau di sisi operator KPU Makassar yang sedang pengimput data.

Akibat insiden tersebut, anggota Panwascam kala itu diamankan dan dibawa keluar ruangan oleh pihak kepolisian agar rapat pleno bisa berlanjut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved