Ini Alasan Kadir Ahmad Batal Maju Ketua Tanfidziah PWNU Sulsel
Dalam Muktamar ke 29 ini, merekomendasikan dan memutuskan NU kembali ke khittah atau dibekali Khittah 1926.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- KH Kadir Ahmad menanggapi namanya yang masuk bursa bakal calon ketua Tanfidziah PWNU Sulsel.
Ia pun mengakui memberikan kesempatan kepada kader Nahdlatul Ulama (NU) yang lebih kapabel dan kompeten.
"Sebagai warga NU, saya memberikan kepada yang lebih punya waktu, komitmen untuk mengurus umat dan NU. Kader yang bisa membawa NU lebih baik ke depan," kata Ketua IKA PMII Sulsel ini, Senin (22/10/2018).
Ia pun tak menyangkal namanya sempat beredar di kalangan pengurus cabang NU se Sulsel.
Namun, dia berharap kader yang memimpin ketua tanfidziah untuk kembali ke khittah sesuai dengan Muktamar NU Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, 1984.
Dalam Muktamar ke 29 ini, merekomendasikan dan memutuskan NU kembali ke khittah atau dibekali Khittah 1926.
"Waktu itu, NU kembali ke garis perjuangan awal, NU sebagai gerakan dakwah, gerakan pendidikan, dan gerakan sosial," katanya.
Ia juga menganggap semakin banyak kader yang maju maka semakin bagus.
Ia juga menanggapi, empat kader lain yang beredar.
"Karena kalau nama-nama itu, sekarang posisi sama semua. Biarlah lebih banyak yang maju," katanya.
Peneliti Senior Balitbang Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan ini mengatakan, ketua tanfidziah harus punya program real dan menyentuh kepentingan Nahdliyyin.
Baca: TRIBUNWIKI: NU Sulsel, dari 1930-an Hingga Era Milenial
Khittah NU
Muktamar tahun 1984 merumuskan secara detail mengenai dasar-dasar paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan, serta usaha-usaha yang dilakukan oleh NU di bidang keilmuan, dakwah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Disebutkan, antara lain, bahwa NU mendasarkan faham keagamaanya kepada sumber-sumber: Al-Qur’an, As-Sunah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
Lalu NU menggunakan jalan pendekatan (Al-Madzhab) di bidang akidah, mengikuti faham Ahlussunah Waljama’ah yang dipelopori oleh Imam Asy’ari dan Imam Maturidi, di bidang fiqh mengikuti salah satu dari mazhab empat, dan di bidang tashawuf, mengikuti antara lain Imam Baghdadi dan Imam Al-Ghazali.