Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taufan Pawe Bawa Putusan MA dan MK Tolak Gugatan FAS di Sidang PTUN

Ini terungkap dalam eksepsi atau pembelaan tergugat intervensi (pihak ketiga),Taufan Pawe, dalam sidang di PTUN di Makassar, Kamis, (11/10/2018).

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
abd azis/tribuntimur.com
Taufan Pawe 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Gugatan Calon Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada (FAS) terhadap KPU Parepare di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dinilai identik dengan perselisihan hasil pemilihan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut.

Ini terungkap dalam eksepsi atau pembelaan tergugat intervensi (pihak ketiga),Taufan Pawe, dalam sidang di PTUN di Makassar, Kamis, (11/10/2018).

Bahkan dalam sidang kali ini Taufan Pawe (TP) membawa semua hasil putusan hukum yang pernah dilaluinya mulai dari Panwaslu Parepare, Bawaslu Sulsel, Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri Parepare, hingga MK yang menyatakan TP tidak melanggar dan sekaligus menggugurkan gugatan FAS.

"Masalah kotak suara terbuka, kotak suara tidak tersegel, menggunakan suket, pemilih siluman itu semua sudah diperiksa Panwaslu, dan hasilnya tidak memenuhi unsur pasal 112 UU nomor 10 tahun 2016," tegas Taufan Pawe, Wali Kota Parepare terpilih yang hadir bersama Wakil Wali Kota terpilih Pangerang Rahim melalui rilis.

Taufan Pawe menekankan, gugatan FAS identik dengan perselisihan hasil pemilihan atau PHP yang sudah diputuskan MK menolak gugatan itu.
"Jadi dalil penggugat ini rekayasa, hanya berdasarkan asumsi," imbuh Taufan.

Semua hasil putusan hukum itupun diserahkan Taufan kepada majelis hakim PTUN.Agenda sidang berikutnya adalah replik atau jawaban penggugat terhadap pembelaan tergugat pada Kamis, 18 Oktober 2018 di PTUN Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved