Sekda Bantaeng Minta ASN Lebih Disiplin Dengan Kebijakan Lima Hari Kerja
Ia menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar memantau dengan baik kehadiran ASN di lingkup OPD-nya masing-masing.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sekda Bantaeng, Abdul Wahab jadi inspektur upacara (Irup) pada apel di halaman Kantor Bupati Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (8/10/2018).
Saat apel, ia menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar memantau dengan baik kehadiran ASN di lingkup OPD-nya masing-masing.
Sebab kebijakan lima hari kerja untuk ASN lingkup Pemkab Bantaeng mulai diberlakukan pada 8 Oktober 2018.
"Saya minta para pimpinan OPD agar lebih intens memantau kehadiran anggotanya dengan kebijakan lima hari kerja ini," tuturnya.
Baca: Bupati Bantaeng Berlakukan Lima Hari Kerja, ASN Wajib Absen Tiga Kali
Baca: Mulai Besok, Pemkab Bantaeng Berlakukan Lima Hari Kerja
Dia juga meminta agar ASN bisa lebih disiplin untuk memanfaatkan secara maksimal jam kerja yang berlaku.
Serta menjelaskan bahwa apel pagi tidak hanya digelar tiap Senin, tetapi setiap hari kerja pada pukul 07.30 Wita.
"Seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan absen elektronik (finger print) tiga kali sehari, pada pukul 07.15, 13.00, dan 16.00 Wita," tuturnya.
Sedangkan untuk Sabtu meskipun waktu libur, ASN tetap diimbau untuk memanfaatkannya berolahraga bersama keluarga.(*)