Bupati Bantaeng Berlakukan Lima Hari Kerja, ASN Wajib Absen Tiga Kali
Juga diatur tentang absen manual untuk ASN saat upacara bendera yang akan dikoordinir langsung oleh BKPSDM dan Satpol PP.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemkab Bantaeng kini kembali menerapkan aturan lima hari kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bantaeng.
Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, Minggu (7/10/2018), penerapan lima hari kerja sesuai surat edaran bernomor : 600/120/B.Orgs &Kepeg. Ditandatangani oleh Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin tertanggal 6 Oktober 2018.
Aturan lima hari kerja itu berlaku mulai 8 Oktober 2018. Dengan jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.15-16.00 Wita, sedangkan Jumat pukul 07.00-11.30 Wita.
ASN yang berlaku lima hari kerja juga wajib untuk melakukan absen elektronik (finger print) selama tiga kali pada Senin-Kamis yaitu pada pukul 07.15, 13.00, dan 16.00 Wita.
Baca: Ilham Azikin Jadi Irup HUT ke-73 TNI di Bantaeng
Baca: Begini Kelakuan ASN Bantaeng Dihari Pertama Ilham Azikin Jadi Irup
Sedangkan untuk Jumat hanya dua kali saja yakni pukul 07.00 dan 11.30 Wita. Aturan kerja lima hari ini memberi pengecualian untuk mereka yang bekerja 24 jam seperti pelayan kesehatan maupun pemadam kebakaran.
Juga mereka yang bekerja pada lembaga pendidikan, juga dilakukan sesuai perundang-undangan.
Selain itu, juga diatur tentang absen manual untuk ASN saat upacara bendera yang akan dikoordinir langsung oleh BKPSDM dan Satpol PP.
Pimpinan OPD juga diminta untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat) demi efektivitas kerja ASN, serta memberi sanksi anggotanya jika tidak taat sesuai aturan yang berlaku.
Surat edaran itu juga dibenarkan oleh Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Bantaeng, Andi Sukmawati.
"Betul, surat edaran penerapan lima hari kerja untuk ASN itu mulai diberlakukan," ujarnya. Seperti diketahui, aturan lima hari kerja ini bukan kali pertama diberlakukan di Bantaeng.
Saat kendali pemerintahan dijalankan oleh Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin, aturan tersebut sempat diberlakukan.
Nurdin Abdullah kala itu menjalani masa cuti kampanye, tetapi saat aktif kembali aturan lima hari kerja tersebut kali diubah menjadi enam hari kerja.(*)