Ini Vonis Pengadilan untuk Pasangan Pembunuh Bayi di Luwu Timur
Sesuai hasil sidang putusan yang diketuai Ari Prabawa selaku ketua majelis hakim yang berlangsung di ruang sidang PN Malili
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili sudah menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus bayi tewas dengan tangan terputus di dalam kandungan, Selasa (2/10/2018).
Sesuai hasil sidang putusan yang diketuai Ari Prabawa selaku ketua majelis hakim yang berlangsung di ruang sidang PN Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hakim menjatuhkan hukuman kepada ayah dan ibu si bayi bernama Muhajir dan Sukesi. Ibu bayi divonis 10 tahun penjara denda Rp 3 milliar dan subsider 3 bulan.
Sedangkan ayah bayi divonis hukuman penjara 15 tahun denda Rp 3 milliar dan subsider 6 bulan.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya anak yang masih dalam kandungan," kata Ari Prabawa dalam persidangan sesuai rilis diterima TribunLutim.com, Rabu (3/10/2018).
Jalannya persidangan juga terungkap kalau Muhajir dan Sukesi bukan pasangan suami-istri. Bayinya yang meninggal secara mengenaskan itu hasil hubungan gelap keduanya.
Karena malu, bayi malang berumur delapan bulan itu lahir hasil hubungan gelap, Muhajir dan Sukesi sepakat membunuh bayinya dengan cara menggugurkan.
"Motifnya itu karna malu anaknya lahir. Sementara keduanya tidak secara resmi suami istri. Sehingga terdakwa menggugurkan kandunganya," kata ketua majelis hakim.
Adapun cara Sukesi menggurkan kandunganya dengan meminum miras tradisional jenis ballo, air perasan nanas dan jamua jamuan .
Tidak puas dengan cara tersebut, keduanya berusaha mengeluarkan bayi dari dalam kandungan.
Karena posisi bayi saat itu dalam posisi melintang di dalam perut ibunya, sehingga terdakwa kemudian mengambil pisau dan memotong tangan si bayi.
"Karena si bayi tidak mau keluar dengan posisinya yang melintang akhirnya tanganya di potong," imbuh Ari.
Saat itu juga, sukesi mengalami pendaraaan hebat hingga di bawa kerumah sakit terdekat.
Hakim menetapkan kedua terdakwa sebagai pelaku utama yang menewaskan buah hatinya sebelum dilahirkan.