Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari ke-5 Daftar CPNS 2018, Kamu Belum Punya Akun SSCN di sscn.bkn.go.id? Ikuti Cara Mudahnya

Hari ke-5 Daftar CPNS 2018, Kamu Belum Punya Akun SSCN di sscn.bkn.go.id? Ikuti Cara Mudahnya

Editor: Sakinah Sudin
Hari ke-5 Daftar CPNS 2018, Kamu Belum Punya Akun SSCN di sscn.bkn.go.id? Ikuti Cara Mudahnya (capture/ sscn.bkn.go.id/ tribun-timur.com) 

Hari ke-5 Daftar CPNS 2018, Kamu Belum Punya Akun SSCN di sscn.bkn.go.id? Ikuti Cara Mudahnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran CPNS 2018 memasuki hari ke-5, Minggu (30/9/2018).

Diketahui, pendaftaran CPNS 2018 resmi dibuka pada Rabu (26/9/2018).

Para pelamar harus ingat, pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Pelamar yang nantinya akan mengikuti seleksi CPNS 2018 diwajibkan mempunyai akun SSCN.

Satu Keluarga Ini Masih Hilang saat Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa & Tsunami Palu Capai 420

Gempa, Tsunami Palu - Kerusuhan di Rutan Donggala, Narapidana Kabur untuk Bertemu Keluarganya

 

Cara membuat akun

Nah, apakah Kamu sudah punya akun SSCN?

Jika belum, berikut cara membuat akun berdasarkan ulasan fitur registrasi pada situs SSCN oleh Kompas.com:

1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.

2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.

3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar.

Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).

4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.

5. Langkah selanjutnya adalah pelamar harus memasukkan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.

6. Kemudian, pelamar memasukkan kode captcha yang ada. Setelah itu, klik lanjutkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved