Tenaga Sukarela Kerja Tugas ASN, Hatta Rahman Ancam Beri Sanksi ke OPD
Beberapa Puskesmas di Maros masih mengandalkan tenaga honorer sementara sejumlah ASN-nya hanya besantai.
Penulis: Ansar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros, Hatta Rahman menerima informasi adanya Operasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Puskesmas yang mengandalkan tenaga honorer atau magang.
Bahkan, honorer atau magang malah mendapatkan pekerjaan yang lebih berat dibanding ASN. Hal tersebut membuat ASN menjadi malas dan tidak disiplin.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati ke tribun-timur.com, Kamis (20/9/2018).
Keberadaan tenaga honorer atau magang dimanfaatkan oleh ASN. Seharusnya ASN yang lebih aktif bekerja dan disiplin. Bukan malah tugasnya diberikan ke honorer.
"Pak bupati sudah beberapa kali mengeluarkan surat edaran soal itu. Tapi masih saja ada yang bandel. ASN itu harus disiplin dan memberikan pelayanan maksimal," katanya.
Baca: 382 ASN Barru Terima SK Kenaikan Pangkat
Baca: Kopel Soroti Legislator Sinjai yang Malas Ngantor
Dikatakan, beberapa Puskesmas di Maros masih mengandalkan tenaga honorer sementara sejumlah ASN-nya hanya besantai. Bahkan, ASN bebas datang dan pulang kantor semaunya.
Hampir semua waktu tenaga sukarela habis di Puskemas atau kantor OPD lainnya. Bahkan ada oknum ASN yang datang pukul 10.00 Wita dan pulang saat jelang Asar. ASN nakal tersebut langsung meninggalkan kantor dengan berbagai alasan.
"Sejak 27 Maret 2018, Pak Bupati kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan pengangkatan tenaga honorer, sukarela dan lainnya," katanya.
Hal tersebut dilakukan oleh Hatta Rahman sebagai upaya untuk melakukan penyempurnaan Anjab atau ABK, sehingga semua pekerjaan akan terbagi habis oleh ASN yang ada.
"Dalam surat edaran, Pak Bupati juga meminta OPD supaya melakukan rasionalisasi tenaga sukarela, sehingga benar-benar sesuai kebutuhan," katanya.
ASN dituntut untuk meningkatkan disiplin yang berorientasi kepada peningkatan kinerja, bukan malah malas-malasan.
OPD atau Puskesmas yang terbukti mengandalkan tenaga magang atau sukarela untuk menyelesaikan tugas ASN akan diberikan sanksi atau evaluasi kinerja.(*)