Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puluhan Honorer K2 Geruduk Kantor Bupati Bantaeng, Tuntut Diangkat Jadi PNS

Mereka berorasi dengan menggunakan pengeras suara, sedangkan pendemo lainnya membentangkan spanduk tuntutan.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Puluhan honorer kategori dua (K2) Bantaeng mendatangi kantor Bupati Bantaeng di Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Puluhan honorer kategori dua (K2) Bantaeng mendatangi kantor Bupati Bantaeng di Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (17/9/2018).

Aksi demonstrasi tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan oleh mereka yang menamai dirinya Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I).

Koordinator Aksi, Subhi menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk menuntut agar mereka bisa diprioritaskan menjadi PNS.

Mereka merasa bahwa selama ini dipandang sebelah mata. Padahal telah lama mengabdikan diri dengan gaji yang diterima hanya Rp 250 ribu per tiga bulan.

Baca: Bukan Kepala BKD Sulsel, Ini Sosok yang Pertemukan Gubernur dengan Ratusan Honorer K2 Pangkep

Baca: Perjuangkan Nasib 599 Eks Honorer K2 di Sidrap, Dollah Mando Surati Menpan-RB

"Kami menuntut agar diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS. Pengabdian kami telah lama, tetapi seperti tidak mendapatkan keadilan," ujarnya saat berorasi.

Hal paling mengganjal untuk mereka adalah karena ada pengangkatan CPNS formasi umum dan K2 yang masuk dalam kategori khusus dibatasi umurnya yaitu maksimal 35 tahun.

Padahal menurut mereka, usia para honorer K2 umumnya 35 tahun ke atas. Ada yang bahkan ketika diangkat hanya tersisa satu tahun berdinas sudah masuk masa pensiun.

Mereka berorasi dengan menggunakan pengeras suara, sedangkan pendemo lainnya membentangkan spanduk tuntutan.

Pendemo datang dengan menggunakan seragam kerja mereka. Baik yang mengabdi sebagai pengajar maupun mereka yang bekerja pada instansi teknis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved