Anggaran Reses Diduga Fiktif, Kejati Belum Panggil 50 Anggota DPRD Makassar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum mengangendakan pemanggilan 50 anggota DPRD Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum mengangendakan pemanggilan 50 anggota DPRD Makassar terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran reses tahun anggaran 2015 - 2016.
Beberapa hari lalu Kejaksaan hanya memanggil Sekretaris DPRD Makassar Kota Makassar Adwi Awan Umar dan Bendaharan Sekwan Taufik untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Untuk itu (pemanggilan 50 anggota dewan) saya tidak tau dek. Masalah siapa dan kapan yang menentukan adalah penyidik dan saya belum dapat informasinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.
Menurut Wakil Direktur Kopel, Herman, dana reses anggota DPRD secara administrasi yang bertanggungjawab adalah Sekertaris DPRD Makasar.
Tetapi dalam hal ada kegiatan fiktif, tentu anggota DPRD harus dimintai tanggung jawab karena ini sudah masuk dalam perilaku tindak pidana korupsi.
"Mereka seharusnya melakukan reses, tapi mengapa tidak dilakukan. Lalu mngapa pula ada pertanggungjawabannya padahal tidak dilakukan," ujarnya.(*)