Operasi Pajak Kendaraan, Samsat Sinjai Kumpulkan Rp 166 Juta
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengungkap hasil operasi kendaraan lalulintas yang jatuh tempo pajaknya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI-Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengungkap hasil operasi kendaraan lalulintas yang jatuh tempo pajaknya.
Dari operasi tersebut terkumpul dana pajak dari kendaraan warga sebesar Rp 166 juta lebih. Jumlah tersebut dilakukan pekan kemarin dan Juli lalu.
Petugas Samsat dibantu aparat Lantas Polres Sinjai berhasil mengumpulkan uang pajak kendaraan warga sebesar Rp 80.811 juta pada pekan lalu. Sedang Juli lalu 85.285 juta.
"Sehingga uang jatuh tempo pajak kendaraan warga yang berhasil terbayarkan kepada negara sebesar Rp 166 juta lebih dalam kurung waktu dua bulan terakhir," kata Kasi Penetapan dan Penerimaan Samsat Sinjai Malik Karim, Selasa (4/9/2018).
Dari jumlah tersebut, beragam alasan dari pengendara ada yang lupa, ada yang sengaja tidak membayar, ada yang belum memiliki kesempatan untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Pada pekan lalu, Samsat Sinjai melakukan operasi di Jl Poros Tondang-Sinjai pada hari pertama berhasil menyita pajak kendaraan sebanyak 42 unit kendaraan roda dua dan empat, di Jl Poros Sinjai-Bone 85 unit, poros Sinjai Timur 37 unit kendaraan, dan hari ke IV 63 kendaraan sehingga dengan total 227 unit kendaraan dengan jumlah pajak yang dibayar warga ke Samsat Rp 80. 811 Juta.
Sedang 10 persen diantara yang dirazia di jalan poros tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan kendaraan pribadi. Sedang sekitar satu persen adalah ASN yang menggunakan kendaraan dinas yang belum bayarkan pajak kendaraannya, jelas Malim Karim. (*)