Pemuda Usia 21 Tahun Rekam Tetangga Wanitanya yang Mandi Lalu Sebar Lewat WhatsApp
Pelaku diketahui berinisial AR (21) mengintip seorang wanita yang sedang mandi, lalu direkam menggunakan kamera telepon seluler.
PEKANBARU, TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, meringkus seorang pelaku tindak pidana pornografi di wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui berinisial AR (21) mengintip seorang wanita yang sedang mandi, lalu direkam menggunakan kamera telepon seluler.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Ketapang, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Baca: Mahasiswa Diborgol di Kereta Usai Terciduk Lecehkan Mahasiswi Berinisial KIG
Rekaman video wanita itu rencananya disebarkan ke teman-temannya melalui WhatsApp (WA). "Pelaku mengaku belum sempat menyebarkan videonya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/8/2018).
Dia menambahkan, pelaku kejahatan pornografi ditangkap pada Rabu (29/8/2018) dengan barang bukti satu unit ponsel beserta kartu memorinya.
Bimo menjelaskan, AR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial UL.
"Pelaku merekam korban sedang mandi melalui dinding triplek bagian atas kamar mandi korban. Pelaku bertetangga dengan korban," kata Bimo.
Aksi pelaku tersebut, sambungnya, diketahui oleh korban, sehingga korban bergegas menyelesaikan mandinya dan berusaha mengejar pelaku.
Namun pelaku tidak ditemukan.
"Korban dan pelaku saling kenal. Dugaan kita pelaku sudah sering melakukan perbuatan tersebut. Saat ini masih kita dalami," tutur Bimo.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Tersangka kini kita amankan di Polresta Pekanbaru," kata Bimo.
Hukuman
Dikutip dari laman Hukumonline.com, pembuat dan penyebar konten pornografi, dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang pada Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Rekam Wanita Tetangganya yang Sedang Mandi", https://regional.kompas.com/read/2018/08/30/14365641/pria-ini-ditangkap-karena-rekam-wanita-tetangganya-yang-sedang-mandi.
Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor: Farid Assifa